8/9.2
Perubahan penerimaan daerah dan peranan pendapatan asli daerah
Perubahan
atas pendapatan, terutama PAD bisa saja berlatarbelakang perilaku oportunisme
para pembuat keputusan, khususnya birokrasai di SKPD dan SKPKD. Namun, tak
jarang perubahan APBD juga memuat preferensi politik para politisi di parlemen
daerah (DPRD). Anggaran pendapatan akan direvisi dalam tahun anggaran yang
sedang berjalan karena beberapa sebab, diantaranya karena (a) tidak
terprediksinya sumber penerimaan baru pada saat penyusunan anggaran, (b) perubahan
kebijakan tentang pajak dan retribusi daerah, dan (c) penyesuaian target
berdasarkan perkembangan terkini.
Ada beberapa
kondisi yang menyebabkan mengapa perubahan atas anggaran pendapatan terjadi, di
antaranya:
·
Target pendapatan dalam APBD underestimated (dianggarkan
terlalu rendah). Jika sebuah angka untuk target pendapatan sudah ditetapkan
dalam APBD, maka angka itu menjadi target minimal yang harus dicapai oleh
eksekutif. Target dimaksud merupakan jumlah terendah yang “diperintahkan” oleh
DPRD kepada eksekutif untuk dicari dan menambah penerimaan dalam kas daerah.
·
Alasan penentuan target PAD oleh SKPD dapat dipahami
sebagai praktik moral hazard yang dilakukan agency yang
dalam konteks pendapatan adalah sebagai budget minimizer. Dalam penyusunan
rancangan anggaran yang menganut konsep partisipatif, SKPD mempunyai ruang
untuk membuat budget slack karena memiliki keunggulan informasi
tentang potensi pendapatan yang sesungguhnya dibanding DPRD.
·
Jika dalam APBD “murni” target
PAD underestimated, maka dapat “dinaikkan” dalam APBD Perubahan untuk
kemudian digunakan sebagai dasar mengalokasikan pengeluaran yang baru untuk
belanja kegiatan dalam APBD-P. Penambahan target PAD ini dapat diartikan
sebagai hasil evaluasi atas “keberhasilan” belanja modal dalam
mengungkit (leveraging) PAD, khususnya yang terealiasai dan
tercapai outcome-nya pada tahun anggaran sebelumnya.
Kebijakan
keuangan daerah diarahkan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah sebagai
sumber utama pendapatan daerah yang dapat dipergunakan oleh daerah dalam
melaksanakan pemerintahan dan pembangunan daerah sesuai dengan
kebutuhannya guna memperkecil ketergantungan dalam mendapatkan dana dan
pemerintah tingkat atas (subsidi). Dengan demikian usaha peningkatan pendapatan
asli daerah seharusnya dilihat dari perspektif yang Iebih luas tidak hanya
ditinjau dan segi daerah masing-masing tetapi daham kaitannya dengan kesatuan
perekonomian Indonesia. Pendapatan asli daerah itu sendiri, dianggap sebagai
alternatif untuk memperoleh tambahan dana yang dapat digunakan untuk berbagai
keperluan pengeluaran yang ditentukan oleh daerah sendiri khususnya keperluan
rutin. Oleh karena itu peningkatan pendapatan tersebut merupakan hal yang
dikehendaki setiap daerah. (Mamesa, 1995:30)
Sebagaimana
telah diuraikan terlebih dahulu bahwa pendapatan daerah dalam hal ini
pendapatan asli daerah adalah salah satu sumber dana pembiayaan pembangunan
daerah pada Kenyataannya belum cukup memberikan sumbangan bagi pertumbuhan
daerah, hal ini mengharuskan pemerintah daerah menggali dan meningkatkan
pendapatan daerah terutama sumber pendapatan asli daerah.
Pendapatan
Asli Daerah (PAD) merupakan pendapatan daerah yang bersumber dari hasil pajak
daerah, hasil retribusi Daerah, basil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan,
dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah, yang bertujuan untuk memberikan
keleluasaan kepada daerah dalam menggali pendanaan dalam pelaksanaan otonomi
daerah sebagai mewujudan asas desentralisasi. (Penjelasan
UU No.33 Tahun 2004).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar