Jumat, 01 Mei 2015

Ekspor


12.4 Ekspor

Ekspor adalah proses transportasi barang atau komoditas dari suatu negara ke negara lain. Proses ini seringkali digunakan oleh perusahaan dengan skala bisnis kecil sampai menengah sebagai strategi utama untuk bersaing di tingkat internasional. Strategi ekspor digunakan karena risiko lebih rendah, modal lebih kecil dan lebih mudah bila dibandingkan dengan strategi lainnya. Strategi lainnya misalnya franchise dan akuisisi.
Pengertian ekspor sebagaimana disebutkan dalam pasal 1 butir 14 Undang-undang Nomor 10 tahun 1995 Tentang Kepabeanan "Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean. Daerah pabean sendiri adalah kantor pelayanan direktorat jendral bea dan cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean. Sedangkan barang yang telah dimuat atau akan dimuat disarana pengangkut untuk dikeluarkan dari daerah dianggap telah di ekspor dan diperlakukan sebagai barang ekspor, hal ini merupakan penegasan tentang pengertian Ekspor, bahwa secara nyata Ekspor terjadi pada saat barang melintas Daerah Pabean. Namun mengingat dari segi pelayanan dan pengamanan tidak mungkin menempatkan Pejabat bea dan cukai di sepanjang garis perbatasan untuk memberikan pelayanan dan melakukan pengawasan ekspor barang. Maka dengan demikian dapat dikatakan bahwa secara yuridis ekspor dianggap telah terjadi pada saat barang tersebut sudah dimuat atau akan dimuat di sarana pengangkut yang akan berangkat ke luar Daerah Pabean.
Pengertian Sarana pengangkut dalam hal ini adalah setiap kendaraan, pesawat udara, kapal laut, atau saran lain yang digunakan untuk mengangkat barang atau orang, sedangkan pengertian akan dimuat adalah bahwa barang ekspor tersebut telah dapat diketahui untuk tujuan di kirim ke luar Daerah Pabean (ekspor), karena telah diserahkannya Pemberitahuan Pabean kepada Pejabat Bea dan Cukai. Hal ini dapat saja barang tersebut masih berada di Tempat Penimbunan Sementara atau di tempat-tempat yang disediakan khusus untuk itu, termasuk di gudang atau pabrik eksportir yang bersangkutan.
Barang yang telah dimuat ke sarana pengangkut yang akan berangkat ke luar Daerah pabean dapat dikatakan sebagai bukan barang ekspor, jika dapat dibuktikan barang tersebut ditujukan untuk(akan) dibongkar di dalam Daerah Pabean dengan menyerahkan Pemberitahuan Pabean.

JENIS BARANG EKSPOR TERDIRI DARI :
1. Barang ekspor umum
2. Barang ekspor terkena pajak ekspor, adalah barang ekspor yang sesuai ketentuan yang berlaku di         kenakan PE(pajak ekspor)
3. Barang ekspor yang mendapat fasilitas ekspor/KITE (Kemudahan Impor Tujuan Ekspor)
4. Barang ekspor lainnya, yang terdiri dari :
    a. Barang kiriman
    b. Barang pindahan
    c. Barang diplomatik





Sumber:


Tidak ada komentar:

Posting Komentar