12.2 Perkembangan Jumlah Unit dan Tenaga Kerja di UKM
Data statistik menunjukkan
jumlah unit usaha kecil mikro dan menengah (UMKM) mendekati 99,98 % terhadap
total unit usaha di Indonesia. Sementara jumlah tenaga kerja yang terlibat
mencapai 91,8 juta orang atau 97,3% terhadap seluruh tenaga kerja Indonesia.
Menurut Syarif Hasan,
Menteri Koperasi dan UKM seperti dilansir sebuah media massa, bila dua tahun
lalu jumlah UMKM berkisar 52,8 juta unit usaha, maka pada 2011 sudah bertambah
menjadi 55,2 juta unit. Setiap UMKM rata-rata menyerap 3-5 tenaga kerja.
Maka dengan adanya penambahan sekitar 3 juta unit maka tenaga kerja yang
terserap bertambah 15 juta orang. Pengangguran diharapkan menurun dari 6,8%
menjadi 5 % dengan pertumbuhan UKM tersebut.
Hal ini mencerminkan peran
serta UKM terhadap laju pertumbuhan ekonomi memiliki signifikansi cukup tinggi
bagi pemerataan ekonomi Indonesia karena memang berperan banyak pada sektor
ril.
Kegiatan UKM meliputi
berbagai kegiatan ekonomi, namun sebagian besar berbentuk usaha kecil yang
bergerak disektor pertanian. Pada 1996, data Biro Pusat Statistik (BPS)
menunjukkan, jumlah UKM sebanyak 38,9 juta dengan rincian: sektor pertanian
berjumlah 22,5 juta (57,9%); sektor industri pengolahan 2,7 juta (6,9%); sektor
perdagangan, rumah makan dan hotel sebanyak 9,5 juta (24%); dan sisanya
bergerak di bidang lain. Dari segi nilai ekspor nasional (BPS, 1998), Indonesia
jauh tertinggal bila dibandingkan ekspor usaha kecil negara-negara lain,
seperti Taiwan (65%), China (50%), Vietnam (20%), Hongkong (17%), dan Singapura
(17%). Oleh karena itu, perlu dibuat kebijakan yang tepat untuk mendukung UKM
seperti antara lain: perijinan, teknologi, struktur, manajemen, pelatihan dan
pembiayaan.
Krisis ekonomi telah mengakibatkan jumlah unit usaha menyusut secara
drastis (7,42%), dari 39,77 juta unit usaha pada tahun 1997 menjadi 36,82 juta
unit usaha pada tahun 1998, dan bahkan usaha menengah dan besar mengalami
penurunan jumlah unit usaha lebih dari 10%.
Usaha menengah relatif yang paling lamban untuk pulih dari krisis ekonomi,
padahal usaha menengah memiliki peran strategis untuk menjaga dinamika dan
keseimbangan struktur perekonomian nasional dan penumbuhan kehidupan yang lebih
demokratis.
Sumber:
Kementrian Koperasi dan UKM
Badan Pusat Statistik
Bank Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar