Jumat, 01 Mei 2015

Definisi UKM


Bab XII
Usaha Kecil dan Menengah
12.1 Definisi
Usaha Kecil dan Menengah disingkat UKM adalah sebuah istilah yang mengacu ke jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Dan usaha yang berdiri sendiri.
Menurut Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998 pengertian Usaha Kecil adalah: “Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.”
Definisi UKM berbeda beda antar lembaga dan departemen di Indonesia maupun dunia,  berikut adalah definisi UKM di Indonesia berdasarkan lembaga yang memberikan definisi  UKM.
·         Badan Pusat Statistik (BPS): UKM merupakan perusahaan atau industri dengan pekerja antara  5-19 orang.
·         Bank Indonesia (BI): UKM merupakan perusahaan atau industri dengan karakteristik berupa:
1.      modalnya kurang dari Rp. 20 juta
2.      untuk satu putaran dari usahanya hanya membutuhkan dana Rp 5 juta
3.      memiliki aset maksimum Rp 600 juta di luar tanah dan bangunan
4.      omzet tahunan ≤ Rp 1 miliar.
·         Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UU No. 9 Tahun 1995): UKM merupakan  kegiatan ekonomi rakyat berskala kecil dan bersifat tradisional, dengan kekayaan bersih RP 50  juta hingga Rp. 200 Juta (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha) dan omzet  tahunan ≤ Rp 1 miliar; dalam UU UMKM/ 2008 dengan kekayaan bersih Rp 50 juta hingga Rp  500 juta serta penjualan bersih tahunan Rp 300 juta hingga Rp 2,5 miliar.
·         Keppres No. 16/ 1994: UKM merupakan perusahaan yang mempunyai kekayaan bersih  maksimal Rp. 400 juta.
·         Departemen Perindustrian dan Perdagangan:
1.      Perusahaan yang mempunyai aset maksimal Rp 600 juta di luar tanah dan bangunan  (Departemen Perindustrian sebelum digabung),
2.      Perusahaan yang mempunyai modal kerja di bawah Rp 25 juta (Departemen Perdagangan  sebelum digabung)
·         Departemen Keuangan: UKM merupakan perusahaan yang mempunyai omset maksimal Rp  600 juta per tahun dan atau aset maksimum Rp 600 juta di luar tanah dan bangunan.
·         Departemen Kesehatan : perusahaan yang mempunyai penandaan standar mutu berupa  Sertifikat Penyuluhan (SP), Merk Dalam Negeri (MD) dan Merk Luar Negeri (ML).

Definisi UKM juga berbeda beda di sejumlah negara dan lembaga dunia, beberapa definisi UKM menurut karakteristik negara dan lembaga yang bersangkutan sebagai berikut.
1.      Korea Selatan : UKM merupakan usaha dengan jumlah tenaga kerja ≤ 300 orang dan aset ≤ US$ 60 juta.
2.      World Bank : UKM merupakan usaha dengan jumlah tenaga kerja ± 30 orang, pendapatan per tahun US$ 3 juta dan jumlah aset tidak melebihi US$ 3 juta.
3.      Eropa : UKM merupakan usaha dengan jumlah tenaga kerja 10-40 orang serta pendapatan per tahun 1-2 juta Euro, atau bila kurang dari 10 orang, dimasukan sebagai usaha rumah tangga.
4.      Amerika : UKM merupakan industri yang tidak dominan di sektornya serta memiliki pekerja kurang dari 500 orang.
5.      Jepang : UKM merupakan industri yang bergerak di bidang manufakturing dan retail atau service dengan jumlah tenaga kerja 54 - 300 orang dan modal ¥ 50 juta hingga 300 juta.
6.      Di beberapa Asia Tenggara : UKM adalah usaha dengan jumlah tenaga kerja 10-15 orang (Thailand), atau 5 – 10 orang (Malaysia), atau 10 -99 orang (Singapura), dengan modal ± US$ 6 juta.





umber:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar