Bab
XII
Usaha
Kecil dan Menengah
12.1
Definisi
Usaha Kecil dan Menengah disingkat UKM adalah sebuah istilah yang mengacu ke
jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000
tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Dan usaha
yang berdiri sendiri.
Menurut
Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998 pengertian Usaha Kecil adalah:
“Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara
mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah
dari persaingan usaha yang tidak sehat.”
Definisi UKM berbeda
beda antar lembaga dan departemen di Indonesia maupun dunia, berikut
adalah definisi UKM di Indonesia berdasarkan lembaga yang
memberikan definisi UKM.
·
Badan Pusat Statistik (BPS): UKM merupakan perusahaan
atau industri dengan pekerja antara 5-19 orang.
·
Bank Indonesia (BI): UKM merupakan perusahaan atau
industri dengan karakteristik berupa:
1. modalnya
kurang dari Rp. 20 juta
2. untuk satu
putaran dari usahanya hanya membutuhkan dana Rp 5 juta
3. memiliki aset
maksimum Rp 600 juta di luar tanah dan bangunan
4. omzet
tahunan ≤ Rp 1 miliar.
·
Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UU No. 9
Tahun 1995): UKM merupakan kegiatan ekonomi rakyat berskala kecil dan
bersifat tradisional, dengan kekayaan bersih RP 50 juta hingga Rp. 200
Juta (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha) dan omzet tahunan ≤
Rp 1 miliar; dalam UU UMKM/ 2008 dengan kekayaan bersih Rp 50 juta hingga
Rp 500 juta serta penjualan bersih tahunan Rp 300 juta hingga Rp 2,5
miliar.
·
Keppres No. 16/ 1994: UKM merupakan perusahaan yang
mempunyai kekayaan bersih maksimal Rp. 400 juta.
·
Departemen Perindustrian dan Perdagangan:
1. Perusahaan
yang mempunyai aset maksimal Rp 600 juta di luar tanah dan bangunan
(Departemen Perindustrian sebelum digabung),
2. Perusahaan
yang mempunyai modal kerja di bawah Rp 25 juta (Departemen Perdagangan
sebelum digabung)
·
Departemen Keuangan: UKM merupakan perusahaan yang
mempunyai omset maksimal Rp 600 juta per tahun dan atau aset maksimum Rp
600 juta di luar tanah dan bangunan.
·
Departemen Kesehatan : perusahaan yang mempunyai
penandaan standar mutu berupa Sertifikat Penyuluhan (SP), Merk Dalam
Negeri (MD) dan Merk Luar Negeri (ML).
Definisi UKM juga berbeda beda di sejumlah negara dan
lembaga dunia, beberapa definisi UKM menurut karakteristik negara dan
lembaga yang bersangkutan sebagai berikut.
1. Korea
Selatan : UKM merupakan usaha dengan jumlah tenaga kerja ≤ 300 orang dan aset ≤
US$ 60 juta.
2. World Bank :
UKM merupakan usaha dengan jumlah tenaga kerja ± 30 orang, pendapatan per tahun
US$ 3 juta dan jumlah aset tidak melebihi US$ 3 juta.
3. Eropa : UKM
merupakan usaha dengan jumlah tenaga kerja 10-40 orang serta pendapatan per
tahun 1-2 juta Euro, atau bila kurang dari 10 orang, dimasukan sebagai usaha
rumah tangga.
4. Amerika :
UKM merupakan industri yang tidak dominan di sektornya serta memiliki pekerja
kurang dari 500 orang.
5. Jepang : UKM
merupakan industri yang bergerak di bidang manufakturing dan retail atau
service dengan jumlah tenaga kerja 54 - 300 orang dan modal ¥ 50 juta hingga
300 juta.
6. Di beberapa
Asia Tenggara : UKM adalah usaha dengan jumlah tenaga kerja 10-15 orang
(Thailand), atau 5 – 10 orang (Malaysia), atau 10 -99 orang (Singapura), dengan
modal ± US$ 6 juta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar