14.2
Arus Modal Masuk
Pengertian Penanaman Modal Asing dalam Undang-undang
No. 1 Tahun 1967 ditegaskan bahwa Pengertian penanaman modal asing di dalam
Undang-undang ini hanyalah meliputi penanaman modal asing secara langsung yang
dilakukan menurut atau berdasarkan ketentuan-ketentuan Undang-Undang ini dan
yang digunakan untuk menjalankan perusahaan di Indonesia, dalam arti bahwa
pemilik modal secara langsung menanggung risiko dari penanaman modal tersebut.
Pengertian modal asing dalam Undang-undang ini menurut
pasal 2 adalah :
1.
Alat pembayaran luar negeri yang tidak merupakan
bagian dari kekayaan devisa Indonesia, yang dengan persetujuan Pemerintah
digunakan untuk pembiayaan perusahaan di Indonesia.
2.
Alat-alat untuk perusahaan, termasuk penemuan-penemuan
baru milik orang asing dan bahan-bahan, yang dimasukkan dari luar ke dalam
wilayah Indonesia, selama alat-alat terse-but tidak dibiayai dari kekayaan
devisa Indonesia.
3.
Bagian dari hasil perusahaan yang berdasarkan
Undang-undang ini diperkenankan ditransfer, tetapi dipergunakan untuk membiayai
perusahaan di Indonesia. Adapun modal asing dalam Undang-undang ini tidak hanya
berbentuk valuta asing, tetapi meliputi pula alat-alat perlengkapan tetap yang
diperlukan untuk menjalankan perusahaan di Indonesia, penemuan-penemuan milik
orang/badan asing yang dipergunakan dalam perusahaan di Indonesia dan
keuntungan yang boleh ditransfer ke luar negeri tetapi dipergunakan kembali di
Indonesia.
Sehubungan
dengan arus modal, dapat kiranya dipahami bahwa untuk melakukan transaksi perdagangan
barang internasional di satu pihak tertentu diperlukan modal internasional dan
di lain pihak transaksi tersebut menghasilkan keuntungan yang akhirnya akan
terakumulasi menjadi modal baru yang akan di investasikan lagi untuk
meningkatkan keuntungan.
Secara umum
arus modal asing dapat bersifat hal berikut : (Hady, 2001:92-93)
1. Portofolio
Investment, yaitu arus modal internasional dalam bentuk investasi aset-aset
finansial, seperti saham (stock), obligasi (bond), dan commercial
papers. Arus portofolio inilah yang saat ini paling banyak dan cepat
mengalir ke seluruh penjuru dunia melalui pasar uang dan pasar modal di
pusat-pusat keuangan internasional, seperti New York, London, Paris, Frankfurt,
Tokyo, Hongkong, Singapura.
2. Direct
Investment, yaitu investasi riil dalam bentuk pendirian perusahaan,
pembangunan pabrik, pembelian barang modal, tanah, bahan baku, dan persediaan
di mana investor terlibat langsung dalam manajemen perusahaan dan mengontrol
penanaman modal tersebut. Direct investment ini biasanya
dimulai dengan pendirian subsidiary atau pembelian saham mayoritas dari suatu
perusahaan. Dalam konteks internasional, bentuk investasi ini biasanya
dilakukan oleh perusahaan multinasional (MNC) dengan operasi di bidang
manufaktur, industri pengolahan, ekstraksi sumber alam, industri jasa, dan
sebagainya.
Faktor-Faktor
yang Mempengaruhi Aliran Modal Asing
Pada umumnya faktor-faktor utama yang menyebabkan
terjadinya aliran modal, skill dan teknologi dari negara maju ke negara
berkembang, pada dasarnya dipengaruhi oleh lima (5) Faktor-faktor utama. Adapun
Faktor-faktor yang dimaksud, yaitu meliputi :
1.
Adanya iklim penanaman modal dinegara-negara penerima
modal itu sendiri yang mendukung keamanan berusaha (risk country), yang
ditunjukkan oleh stabilitas politik serta tingkat perkembangan ekonomi dinegara
penerima modal.
2.
Prospek perkembangan usaha di negara penerima modal.
3.
Tersedianya prasarana dan sarana yang diperlukan.
4.
Tersedianya bahan baku, tenaga kerja yang relatif
murah serta potensi pasar dalam negara penerima modal.
5.
Aliran modal pada umumnya cenderung mengalir kepada
negara-negara yang tingkat pendapatan nasionalnya per kapita relatif
tinggi
Secara umum dapat dikatakan terdapat hubungan
ketidakseimbangan antara negara maju sebagai pembawa modal dengan
negara berkembang sebagai penerima modal. Hubungan tidak seimbang tersebut
disebabkan oleh beberapa hal utama (Streeten, 1980 : 251), yaitu :
1.
Pemodal asing selalu mencari keuntungan (profit
oriented), sedangkan negara penerima modal mengharapkan bahwa modal asing
tersebut dapat membantu tujuan pembangunan ekonomi nasional atau sebagai
pelengkap dana pembangunan.
2.
Pemodal asing memiliki posisi yang lebih kuat,
sehingga mereka mempunyai kemampuan berusaha dan kemampuan berunding yang lebih
baik.
3.
Pemodal asing biasanya memiliki jaringan usaha yang
kuat dan luas, yaitu dalam bentuk Multinasional Corporation. Perusahaan ini
pada dasarnya lebih mengutamakan melayani kepentingan negara dan pemilik saham
di negara asal daripada kepentingan negara penerima modal.
Tentunya ketidakseimbangan tersebut menjadi tantangan
bagi negara-negara penerima modal asing termasuk Indonesia, yaitu bagaimana
mengatasi ketidakseimbangan yang dimaksud dalam rangka usaha menarik investor
asing. Dalam menghadapi tantangan yang dimaksud negara penerima modal asing
pada umumnya dan Indonesia khususnya harus dapat mengupayakan melalui hal-hal
sebagai berikut :
1.
Dapat mengakomodasi motif profit oriented dari
pemodal asing dengan sebaik-baiknya, sehingga filosofi sebagaimana tertuang
dalam Undang-Undang PMA yang mengatakan bahwa masuknya modal asing hanyalah
bersifat pelengkap dana pembangunan tidak menjadi suatu kendala yang menghambat
arus masuknya investasi modal asing tersebut.
2.
Mengupayakan agar hubungan antara pemodal asing dengan
penerima modal tetap diarahkan pada kemitraan yang dapat saling membangun,
sehingga sumber luar negeri dari pinjaman luar negeri tetap dapat dimanfaatkan
bagi pembangunan ekonomi secara optimal.
3.
Negara penerima modal harus dapat mengembangkan potensi
ekonominya secara akurat, serta mampu menjaring informasi mengenai
kegiatan usaha penanaman modal dalam rangka peningkatan kemampuan dan posisi
bargaining-nya dalam menghadapi pemilik modal asing.
Sumber:
Dumairy. 1997. Perekonomian
Indonesia. Jakarta : Erlangga
Tulus, Tambunan. 2009. Perekonomian Indonesia. Bogor
: Ghalia Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar