Setiap
profesi pemberian jasa kepada masayarakat harus mempunyai kepercayaan dari
masyarakat itu sendiri. Karena ketika masyarakat sudah menaruh kepercayaan pada
jasa akuntan publik tersebut maka mutu jasa akuntan publik tersebut akan
meningkat, ditambah lagi jika profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi
terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota
profesinya. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika profesional
bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia. Aturan Etika
Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari prinsip etika yang ditetapkan oleh
Ikatan Akuntan Indonesia.
Dari profesi
akuntan publik inilah masyarakat kreditor dan investor mengharapkan penilaian
yang bebas, tidak memihak informasi yang disajikan laporan keuangan oleh
manajemen perusahaan. Profesi akuntan publik menghasilkan berbagai jasa, yaitu:
a) Jasa
Assurance adalah
jasa profesional independen yang meningkatkan mutu informasi bagi
pengambil keputusan.
b) Jasa
Atestasi terdiri
dari audit, pemeriksaan (examination), review, dan prosedur yang disepakati
(agreed upon procedure). Jasa atestasi adalah suatu pernyataan pendapat,
pertimbangan orang yang independen dan kompeten tentang apakah asersi suatu
entitas sesuai dalam semua hal yang material dan kriteria yang telah
ditetapkan.
c) Jasa Non
Assurance adalah
jasa yang dihasilkan oleh akuntan publik yang tidak memberikan suatu
pendapat, keyakinan negatif, ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan.
Sumber: