Kamis, 30 April 2015

Garis Kemiskinan


6/7.2 Garis Kemiskinan
Garis kemiskinan di Indonesia secara luas digunakan pertama kali dikenalkan oleh Sajogyo pada tahun 1964 yang diukur berdasarkan konsumsi setara beras per tahun. Menurut Sajogyo terdapat tiga ukuran garis kemiskinan yaitu miskin, sangat miskin dan melarat yang diukur berdasarkan konsumsi per kapita per tahun setara beras sebanyak 480 kg, 360 kg dan 270 kg untuk daerah perkotaan dan 320 kg, 240 kg dan 180 kg untuk daerah pedesaan (Arndt, Pembangunan dan Pemerataan, hal 58, 1987). BPS menghitung jumlah dan persentase penduduk miskin (head count index) yaitu penduduk yang hidup dibawah garis kemiskinan berdasarkan data hasil Survey Sosial Ekonomi Nasional (Susenas). Garis kemiskinan yang merupakan dasar penghitungan jumlah penduduk miskin dihitung dengan menggunakan pendekatan kebutuhan dasar (basic needs approach) yaitu besarnya rupiah yang dibutuhkan untuk dapat memenuhi kebutuhan dasar minimum makanan dan non makanan atau lebih dikenal dengan garis kemiskinan makanan dan non makanan.
Garis kemiskinan makanan yang dimaksud adalah pengeluaran konsumsi per kapita per bulan yang setara dengan 2.100 kalori per kapita per hari. Sedangkan garis kemiskinan non makanan adalah besarnya rupiah untuk memenuhi kebutuhan non makanan seperti perumahan, kesehatan, pendidikan, angkutan, pakaian dan barang atau jasa lainnya. Komponen garis kemiskinan makanan adalah nilai rupiah yang dikeluarkan untuk memenuhi 52 komoditi makanan terpilih hasil Susenas modul konsumsi. Sedangkan garis kemiskinan non makanan adalah nilai rupiah dari 27 sub kelompok pengeluaran yang terdiri atas Determinan kemiskinan..., Roy Hendra, FE UI, 2010.22 Universitas Indonesia 51 jenis komoditi dasar non makanan di perkotaan dan 47 jenis komoditi di pedesaan. Dapat disimpulkan secara umum bahwa kemiskinan absolut adalah kondisi kemiskinan yang terburuk yang diukur dari tingkat kemampuan suatu keluarga dalam membiayai kebutuhan yang paling minimal untuk dapat hidup sesuai dengan taraf hidup kemanusiaan yang paling rendah. Oleh karena itu, penelitian ini selanjutnya mengacu kepada defenisi kemiskinan tersebut
Kemiskinan Relatif Kemiskinan relatif pada dasarnya menunjuk pada perbedaan relatif tingkat kesejahteraan antar kelompok masyarakat. Mereka yang berada dilapis terbawah dalam persentil derajat kemiskinan suatu masyarakat digolongkan sebagai penduduk miskin. Dalam kategori seperti ini, dapat saja mereka yang digolongkan sebagai miskin sebenarnya sudah dapat mencukupi hak dasarnya, namun tingkat keterpenuhannya berada dilapisan terbawah. Kemiskinan relatif memahami kemiskinan dari dimensi ketimpangan antar kelompok penduduk. Pendekatan ketimpangan tidak berfokus pada pengukuran garis kemiskinan, tetapi pada besarnya perbedaan antara 20 atau 10 persen masyarakat paling bawah dengan 80 atau 90 persen masyarakat lainnya. Kajian yang berorientasi pada pendekatan ketimpangan tertuju pada upaya memperkecil perbedaan antara mereka yang berada dibawah (miskin) dan mereka yang makmur dalam setiap dimensi statifikasi dan diferensiasi sosial. Ketimpangan merupakan suatu permasalahan yang berbeda dengan kemiskinan. Dalam hal mengidentifikasi dan menentukan sasaran penduduk miskin, maka garis kemiskinan relatif cukup untuk digunakan dan perlu disesuaikan terhadap tingkat pembangunan negara secara keseluruhan.
Garis kemiskinan relatif tidak dapat dipakai untuk membandingkan tingkat kemiskinan antar negara dan waktu karena tidak mencerminkan tingkat kesejahteraan yang sama. World Bank mengelompokkan penduduk kedalam tiga kelompok sesuai dengan besarnya pendapatan: 40 persen penduduk dengan pendapatan rendah, 40 persen penduduk dengan pendapatan menengah dan 20 persen penduduk dengan pendapatan tinggi. Ketimpangan pendapatan diukur dengan menghitung persentase jumlah pendapatan penduduk dari kelompok yang berpendapatan 40 persen terendah dibandingkan total pendapatan seluruh penduduk. Kategori ketimpangan ditentukan dengan menggunakan kriteria seperti berikut: Jika proporsi jumlah pendapatan dari penduduk yang masuk kategori 40 persen terendah terhadap total pendapatan seluruh penduduk kurang dari 12 persen dikategorikan ketimpangan pendapatan tinggi. Jika proporsi jumlah pendapatan dari penduduk yang masuk kategori 40 persen terendah terhadap total pendapatan seluruh penduduk antara 12-17 persen dikategorikan ketimpangan pendapatan sedang. Jika proporsi jumlah pendapatan dari penduduk yang masuk kategori 40 persen terendah terhadap total pendapatan seluruh penduduk lebih dari 17 persen dikategorikan ketimpangan pendapatan rendah





Sumber

Konsep dan Pengertian Kemiskinan


Bab VI/VII
Kemiskinan dan Kesenjangan
6/7.1 Konsep dan Pengertian Kemiskinan
Kemiskinan adalah keadaan dimana terjadi ketidakmampuan untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti makanan , pakaian , tempat berlindung, pendidikan, dan kesehatan. Kemiskinan dapat disebabkan oleh kelangkaan alat pemenuh kebutuhan dasar, ataupun sulitnya akses terhadap pendidikan dan pekerjaan. Kemiskinan merupakan masalah global. Sebagian orang memahami istilah ini secara subyektif dan komparatif, sementara yang lainnya melihatnya dari segi moral dan evaluatif, dan yang lainnya lagi memahaminya dari sudut ilmiah yang telah mapan,dll.
Kemiskinan pada umumnya didefinisikan dari segi pendapatan dalam bentuk uang ditambah dengan keuntungan-keuntunan non-material yang diterima oleh seseorang. Secara luas kemiskinan meliputi kekurangan atau tidak memiliki pendidikan, keadaan kesehatan yang buruk, kekurangan transportasi yang dibutuhkan oleh masyarakat (SMERU dalam Suharto dkk, 2004).
Fakir miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai kemampuan untuk memenuhi kebutuhan pokok yang layak bagi kemanusiaan atau orang yang mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak memenuhi kebutuhan pokok yang layak bagi kemanusiaan.
Kemiskinan adalah ketidaksamaan kesempatan untuk mengakumulasikan basis kekuasaan sosial. Basis kekuasaan sosial meliputi:
(a)   modal produktif atau asset (tanah, perumahan, alat produksi, kesehatan),
(b)   sumber keuangan (pekerjaan, kredit),
(c)   organisasi sosial dan politik yang dapat digunakan untuk mencapai kepentingan bersama (koperasi, partai politik, organisasi sosial),
(d)   jaringan sosial untuk memperoleh pekerjaan, barang, dan jasa,
(e)   pengetahuan dan keterampilan, dan
(f)     informasi yang berguna untuk kemajuan hidup (Friedman dalam Suharto, dkk.,2004:6).
Konsep Kemiskinan
Kemiskinan dapat dilihat dari dua sisi yaitu kemiskinan absolut dan kemiskinan relatif. Kemiskinan absolut dan kemiskinan relatif adalah konsep kemiskinan yang mengacu pada kepemilikan materi dikaitkan dengan standar kelayakan hidup seseorang atau kekeluarga. Kedua istilah itu menunjuk pada perbedaan sosial (social distinction) yang ada dalam masyarakat berangkat dari distribusi pendapatan. Perbedaannya adalah bahwa pada kemiskinan absolut ukurannya sudah terlebih dahulu ditentukan dengan angka-angka nyata (garis kemiskinan) dan atau indikator atau kriteria yang digunakan, sementara pada kemiskinan relatif kategori kemiskinan ditentukan berdasarkan perbandingan relatif tingkat kesejahteraan antar penduduk. Untuk melihat lebih jauh kondisi kemiskinan yang terjadi di Indonesia berikut ini ditampilkan tabel perkembangan jumlah penduduk miskin yang terjadi di daerah perkotaan dan pedesaan beserta persentase penduduk miskin. 




Sumber


Perubahan Struktur Ekonomi


5.5 Perubahan Struktur Ekonomi

Istilah Kuznets, perubahan struktur ekonomi disebut transpormasi struktural, artinya rangkaian perubahan yang saling terkait satu dengan yang lainnya dalam komposisi AD, perdagangan luar negeri (ekspor dan impor), AS (produksi dan penggunaan faktor produksi yang diperlukan guna mendukung pembangunan dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan (Chenery, 1979)

1. Teori dan Bukti Empiris
Teori perubahan struktural menitikberatkan pembahasan pada mekanisme transpormasi ekonomi yang ditandai oleh LDCs, yang semula lebih bersifat subsistence dan menitikberatkan pada sektor pertanian menuju ke struktur perekonomian yang lebih modern, yang didominasi oleh sektor-sektor nonprimer. Ada 2 teori yang umum digunakan dalam penganalisis perubahan struktur ekonomi.
a. Teori Migrasi (Arthus Lewis), bahwa ekonomi suatu negara pada dasarnya terbagi menjadi 2 yaitu: Perekonomian Tradisional dipedesaan yang didominasi oleh sektor pertanian Perekonomian Modern diperkotaan dengan industri sebagai sektor utama. Di pedesaan karena pertumbuhan penduduknay tinttgi, maka terjadi kelebihan L dan tingkat hidup masyarakat berada pada kondisi subsistence. Kelebihan L ini ditandai dengan produk marjinalnya yang nilainya nol dan tingkat upah riil (w) yang rendah. Rumus ini juga berlaku bagi perekonomian Modern.
Rumusnya :
LPD = Fd(WP’ YP) (2,25)
LPS = Fs(wp) (2,26)
LPD = LPD = LP (2,27)
Persamaan (2,25), permintaan L (LPD) yang merupakan suatu fungsi negatif dari tingkat upah (wp) (Fd’wp>0) dan positif dari volume produksi pertanian (Yp) (Fd’Yp>0). Persamaan (2,26) , penawaran L (LPS) yang merupakan suatu fungsi positif dari tengkat upah (Fw’wp). Sedang persamaan (2,27) mencermintakn keseimbangan di pasar L, yang menghasilkan tingkat w (W setelah dikoreksi dengan inflasi) dan jumlah L tertentu.
b. Teori Transpormasi struktural (Hollis Chenery), Teori ini mempokuskan pada perubahan struktur dalam tahapan proses perubahan ekonomi di LDCs, yang mengalami transportasi dari pertanian tradisional ke sektor industri sebagai mesin utama penggerak pertumbuhan ekonomi.
Perubahan struktur ekonomi berbarengan dengan pertumbuhan PDB yang merupakan total pertumbuhan NT dari semua sektor ekonomi dapat dijelaskan dengan industri dan pertanian NTB masing-masing, yakni NTBi dan NTBp yang membentuk PDB :
PDB = NTBi + NTBp
Berdasarkan model ini, kenaikan produksi sektor industri manufaktur dinyatakan sama besarnya dengan jumlah empat faktor berikut :

a. Kenaikan permintaan domestik, yang memuat permintaan langsung untuk produk industri manufaktur plus efek tidak langsung dari kenaikan permintaan domestik untuk produk sektor-sektor lainnya terhadap industri manufaktur.
b. Perluasan ekspor atau efek ttal dari kanaikan jumlah ekspor terhadap produk idustri manufaktur.
c. Substitusi imfor atau efek total dari kenaikan proporsi permintaan di tiap sektor yang dipenuhi lewat produksi domestik terhadap output industri manufaktur.
d. Perubahan teknologi, atau efek total dari perubahan koefisien infut-outfut di dalam perekonomian akibat kenaikan upah dan tingkat pendapatan terhadap sektor industri manufaktur.

Faktor-faktor internal yang membedakan kelompok LDCs yang mengalami transisi ekonomi yang sangat pesat, yaitu:  
a. Kondisi dan struktur awal ekonomi dalam negeri
b. Besarnya pasar dalam negeri
c. Pola distribusi pendapatan
d. Karakteristik dari industrialisasi
e. Keberadaan SDA
f. Kebijakan perdagangan luar negeri

2. Kasus Indonesia
Kalau dilihat dari Orde Baru hingga sekarang, dapat dikatakan bahwa proses perubahan struktur ekonomi Indonesia cukup pesat. Data BPS menunjukan bahwa tahun 1970, NTB dari sektor pertanian menyumbang sekitar 45% terhadap pembentukan PDB, dan pada dekade 1990-an hanya tinggal sekitar 16% hingga 20%. Menurutnya pangsa pertanian dalam permbentukan PDB selama periode tersebut disebabkan oleh laju pertumbuhan output (rata-rata pertahun) di sektor tersebut relatif lebih rendah dibandingkan laju pertumbuhan output disektor-sektor lain.






Sumber:
T. Tulus, Tambunan, 2003, “Perekonomian Indonesia-Beberapa Masalah Penting”, Jakarta : Ghalia Indonesia.

kuswanto.staff.gunadarma.ac.id/.../3.+Pertumbuhan+dan+Perubahan+Struktur+Ekonomidocx.doc


Faktor-Faktor Penentu prospek Pertumbuhan Ekonomi Indonesia


5.4 Faktor-Faktor Penentu Prospek Pertumbuhan Ekonomi Indonesia
Product Domestic Bruto (PDB) Indonesia diproyeksikan menjadi Rp 4.200 triliun pada 2008. Sektor yang diharapkan untuk mendorong pertumbuhan PDB tersebut dari sektor konsumsi dan proyek infrastruktur. PDB 2008 sekitar Rp. 4.200 triliun. Yang paling mendorong itu konsumsi. Konsumsi adalah 60 persen, pemerintah menaruh pertumbuhan ekonomi itu didukung dengan kebijakan fiskal. Sedangkan PDB Indonesia pada 2007 diperkirakan mencapai Rp. 3.531,08 triliun.Konsumsi masyarakat yang pada titik kritis saat ini akibat menurunnya daya beli. Karena itu, pemerintah tengah menyiapkan program yang dapat meningkatkan pendapatan riil masyarakat dan pengentasan kemiskinan. Selain itu, pemerintah juga akan mengurangi tingkat suku bunga dan inflasi.
Penerimaan naik itu tidak ada artinya jika inflasinya tinggi. Selain itu, harga terkendali, sehingga akhirnya income riil naik.Titik kritis yang lain adalah investasi. Untuk mencapai pertumbuhan PDB pada level tersebut, diperlukan investasi lebih dari Rp. 1.000 triliun. Jumlah kebutuhan investasi untuk mendorong infrastruktur. Jika investasi itu naik, maka akan terjadi akselerasi dan akhirnya menciptakan lapangan pekerjaan. Sehingga pemerintah dalan mengalokasikan jumlah anggaran yang cukup signifikan dalam belanja infrastruktur.Anggaran untuk infrastruktur itu, dapat disebar di departemen teknis antara lain Departemen Pekerjaan Umum dan Departemen Perhubungan. Pemerintah yang punya anggaran belanja modal, akan menggunakannya untuk belanja irigasi, bandara, pelabuhan, kereta api.Selain mengalokasikan anggaran yang meningkat signifikan untuk pembangunan infrastruktur, pemerintah juga mendorong investasi swasta melalui skema Public Private Partnership (PPP) untuk beberapa proyek seperti infrastruktur listik, pengadaan jalan, bandara dan pelabuhan. Menurut Anggito, pemerintah akan melakukan pembagian risiko terhadap pihak swasta.
Investasi juga akan dibentuk dari perbankan, PMDN, PMA, pasar modal, dan keuntungan perusahaan yang diinvestasikan. "Jadi dari sumber-sumber itu sudah masuk pipeline untuk bisa mendukung investasi yang memadai untuk 2008. Semua itu cukup untuk mendukung pertumbuhan 6,8 persen.Konsumsi, investasi, ditambah kinerja ekspor yang masih cukup baik, mampu membentuk PDB menjadi Rp 4.200 triliun. Sebelumnya, ekonomi pada 2008 ditargetkan tumbuh 6,8 persen. Asumsi tersebut juga memperhatikan proyeksi pencapaian 2007 yang diprediksi hanya akan mencapai 6,1 persen. Untuk mengejar target 2008 itu, beberapa indikator pendorong pertumbuhan mesti dipenuhi yaitu konsumsi rumah tangga harus tumbuh 5,9 persen, konsumsi pemerintah 6,2 persen, investasi 15,5 persen, ekspor 12,7 persen, dan impor 17,8 persen. Sedangkan Standard Chartered Bank (SCB) memprediksi pertumbuhan ekonomi atau produk domestik bruto (PDB) tahun 2008 hanya 6,3%. Angka ini jauh lebih rendah dari target PDB dalam APBN 2008 sebesar 6,8%.
Setelah terpengaruh oleh dampak peningkatan tajam harga minyak dan tingkat suku bunga di tahun 2005, ekonomi Indonesia berangsur pulih dan perkembangannya cenderung meningkat dari 5,5% di tahun 2006 menjadi 6,1% di tahun 2007 dan 6,3% di tahun 2008. Angka PDB SCB ini sudah memperhitungkan prediksi adanya perlambatan ekonomi global di 2008. Tingginya harga minyak dunia merupakan ancaman bagi pertumbuhan. Dan PDB SCB memperkirakan harga minyak akan turun di 2008 seiring dengan melambatnya pertumbuhan ekonomi global. Sementara menjelang Pemilu 2009 terlihat prospek pertumbuhan ekonomi. Ini karena pemerintah akan meningkatkan belanja untuk infrastruktur, mempercepat program infrastruktur. Angka pertumbuhan ekonomi 2008 dalam APBN sebesar 6,8% menurut Bank Indonesia (BI) adalah angka yang paling optimistis. BI sendiri untuk tahun 2008 lebih memilih target yang aman di kisaran 6,2-6,8 persen. Dalam APBN 2008, pertumbuhan ekonomi yang sebesar 6,8 persen memakai asumsi inflasi sebesar 6 persen, defisit anggaran 1,7 persen, nilai tukar rupiah terhadap dolar AS Rp 9.820, bunga SBI 3 bulan 7,5 persen dan harga minyak US$ 60 per barel. Produksi minyak 1,034 juta barel per hari.





Sumber:

Pertumbuhan Ekonomi Selama Orde Baru Hingga Saat Ini


5.3 Pertumbuhan Ekonomi selama orde baru hingga saat ini
  • Perekonomian Indonesia Pada Masa Orde Baru    
          Di awal orde baru, ketika soeharto menjabat menjadi presiden RI saat ini kondisi perekonomian di indonesia sangat buruk, tingkat inflasi yang terjadi pada negara kita mencapai 650 % pertahun.
          Presiden Soeharto saat itu menambahkan langkah yang telah di lakukan sebelumnya oleh Soekarno. dan ternyata Soeharto berhasil menekan inflasi dari 650 % menjadi dibawah 15% dalam waktu kurang dari dua tahum. untuk menekan inflasi yang begitu tinngi, soeharto  melakukan hal yang jauh berbeda dengan presiden sebelumnya , beliau membuat anggaran, menerbitkan sektor perbankan, mengembalikan sektor ekonomi dan merangkul negara-negara barat untuk menarik modal.
          Di samping itu soeharto pada tahun 1970-an juga menggenjot penambangan minyak dan pertambangan. Sehingga pendapatan negara dari migas meningkat, dari 0,6 % miliar pada tahun 1973 dan sekarang mencapai 10,6% miliar pada tahun 1980. Puncaknya kebijakan tersebut adalah ketiaka penghasilan dari migas sama dengan 80% hasil eksport indonesia. Dengan kebijakan itu, indonesia bisa maju dalam pembangunan di bawah pemerintahan orde baru.
  •  PEMERINTAHAN TRANSISI (era Presiden B.J. Habibie)
Krisis ekonomi mempunyai dampak yang sangat memprihatinkan terhadap peningkatan pengangguran, baik di perkotaan maupun di pedesaan, daya beli masyarakat menurun, pendidikan dan kesehatan merosot serta jumlah penduduk miskin bertambah oleh karena itu muncul kebijakan Jaring Pengaman Sosial (social safety net). Yang menyebabkan suatu prestasi yang mengagumkan yakni nilai tukar rupiah dari 16.000 menjadi 6.000 rupiah.
  • PEMERINTAHAN REFORMASI (era Presiden K.H. Abdurrahman Wahid)
       Terjadi banyak keanehan dan tidak terdapat kebijakan perekonomian.Pada masa Gus Dur, rating kredit Indonesia mengalami fluktuasi, dari peringkat CCC turun menjadi DDD lalu naik kembali ke CCC. Salah satu penyebab utamanya adalah imbas dari krisis moneter pada 1998 yang masih terbawa hingga pemerintahannya.
  • PEMERINTAHAN GOTONG ROYONG
          Langkah Presiden SBY untuk merangkul Parpol-parpol yang kalah dalam Pemilu 2009 adalah bagian dari kebijakan Soft Power, atau kebijakan untuk bergotong-royong dalam membangun bangsa dan negara. Ini serupa dengan Kabinet Gotong-Royong di masa lalu. Keadaan sistem ekonomi Indonesia pada masa pemerintahan gotong royong memiliki karakteristik sebagai berikut:
• • Rendahnya pertumbuhan ekonomi yang dikarenakan masih kurang berkembangnya investasi terutama disebabkan oleh masih tidak stabilnya kondisi sosial politik dalam negeri.
• • Dalam hal ekspor, sejak 2000, nilai ekspor non-migas Indonesia terus merosot dari 62,1 miliar dollar AS menjadi 56,3 miliar dollar As tahun 2001, dan tahun 2002 menjadi 42,56 miliar dollar AS.
  • PEMERINTAHAN INDONESIA BERSATU (era SBY – Boediono)
Kabinet Indonesia Bersatu merupakan kabinet pemerintahan Indonesia yang dibagi menjadi Kabinet Indonesia bersatu jilid I dan II .kabinet Indonesia bersatu jilid I yaitu merupakan bentuk pemerintahan yang ke enam yang dipimpin oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wakil Presiden Muhammad Jusuf Kalla pada masa (2004 – 2009) dan presiden yang pertama kalinya dipilih melalui sistem pemilihan umum langsung di Indonesia sedangkan kabinet Indonesia bersatu jilid II dipimpin oleh Presiden Susilo Bambang Yudoyono dan wakil Presidennya Dr. Boediono yang merupakan bentuk pemerintahan yang ke tujuh pada masa (2009-2014).
Kabinet Indonesia Bersatu jilid I ini dibentuk pada tanggal 21 Oktober 2004 dan berakhir pada tahun 2009 menggantikan kabinet gotong royong sebelumnya yang dipimpin megawati dan Hamzah haz pada 5 Desember 2005.
Pada Indonesia bersatu jilid 1 yaitu pada tahun 2004 sampai 2009 utang di Negara kita meroket drastis dari 1275 triliun menjadi 1667 triliun pemerintahan SBY “sangat berhasil” dalam tugas utang mengutang .
Dengan sistem kebijakan pemerintah SBY saat ini, rakyat Indonesia dipaksa menanggung beban utang para bankir yang sudah kaya lewat beragam penyunatan subsidi seperti pendidikan (BHP) dan kesehatan. Pada saat yang sama, rakyat yang tidak ikut melakukan kesalahan dan tidak pernah menikmati utang, harus membayar minyak/BBM, listrik dan air yang mahal, agar negara bisa membayar utang utang Negara di tambah subsidi pendidikan dan minyak di cabut dengan alasan yang tidak jelas .
Moral bangsa kita sudah tidak ada lagi baik rakyat yang berada di posisi atas menegah ataupun yang bawah . Sekarang jamanyya Indonesia bersatu jilid II kita tidak bisa langsung mengetahui bagaimana kinerja pemerintah yang sekarang karena mereka baru menjabat 2 tahun . Masih ada 2 tahun lagi untuk memperbaiki kedepannya . Tapi melihat kondisi perekonomian Indonesia yang sekarang ini sulit rasanya menstabilkan ekonomi seperti pada zaman pemerintahan pembangunan pada masa presiden soeharto dulu .
Banyak sekali masalah masalah penting di jamann pemerintah jilid I dan II yang hilang begitu saja tanpa tau akhir inti dan akar kemana permasalahan itu berawal . Pemerintaan Indonesia Jilid I maupun jilid II bagaimanapun kebijakan,menteri dan lain sebagainya kita sebagai masyarakat hanya mengharapkan pemerintah dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi negara yang akan berpengaruh pula pada meningkatnya kesejahteraan masyarakat Indonesia yang saat ini masih tidak ada perkembangannya.












Sumber:
http://yus-yunus.blogspot.com/2011/11/pembangunan-ekonomi-indonesia-dari-orde.html
 http://www.scribd.com/03102009/d/24616247-Kondisi-Ekonomi-Indonesia-Pada-Masa-Orde-Baru 
 http://id.wikipedia.org : Sejarah Indonesia

Pertumbuhan dan Perubahan Struktur Ekonomi


5.2 Pertumbuhan dan Perubahan Struktur Ekonomi
Pertumbuhan ekonomi adalah proses perubahan kondisi perekonomian suatu negara secara berkesinambungan menuju keadaan yang lebih baik selama periode tertentu. Pertumbuhan ekonomi dapat diartikan juga sebagai proses kenaikan kapasitas produksi suatu perekonomian yang diwujudkan dalam bentuk kenaikan pendapatan nasional. Adanya pertumbuhan ekonomi merupakan indikasi keberhasilan pembangunan ekonomi.
Kesejahteraan masyarakat dari aspek ekonomi dapat diukur dengan tingkat pendapatan nasional per kapita. Untuk dapat meningkatkan pendapatan nasional, maka pertumbuhan ekonomi menjadi salah satu target yang sangat penting yang harus dicapai dalam proses pembangunan ekonomi. Oleh karena itu, tidak mengherankan jika pada awal pembangunan ekonomi suatu Negara, umumnya perencanaan pembangunan ekonomi berorientasi pada masalah pertumbuhan. Untuk Negara-negara seperti Indonesia yang jumlah penduduknya sangat besar dan tingkat pertumbuhan penduduk yang sangat tinggi ditambah kenyataan bahwa penduduk Indonesia di bawah garis kemiskinan juga besar, maka pertumbuhan ekonomi menjadi sangat penting dan lajunya harus jauh lebih besar dibandingkan dengan  laju pertumbuhan penduduk agar peningkatan pendapatan masyarakat per kapita dapat tercapai.
Pertumbuhan ekonomi dapat menurunkan tingkat kemiskinan dengan menciptakan lapangan kerja dan pertumbuhan jumlah pekerja yang cepat dan merata. Pertumbuhan ekonomi juga harus disertai dengan program pembangunan sosial .
Dalam GBHN, tujuan pembangunan adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Indikator untuk mengukur kesejahteraan adalah National Income.
Awal pembangunan ekonomi suatu Negara dengan prioritas:
a)   Pertumbuhan ekonomi
b)   Distribusi pendapatan

Proses pembangunan ekonomi merubah struktur ekonomi secara mendasar:

a)   Sisi permintaan agregat, pendalaman struktur ekonomi didorong oleh peningkatan national income yang berpengaruh terhadap selera masyarakat yang terefleksi dalam pola konsumsinya.
b)   Sisi penawaran agregat, faktor pendorong utamanya adalah perubahan teknologi, peningkatan SDM, dan penemuan material baru untuk produksi.

A. Pertumbuhan Ekonomi.

Pertumbuhan ekonomi merupakan penambahan GDP, sehingga terjadi peningkatan national income.

National income dapat merujuk pada GDP, GNP atau NNP (Net national Product)

GNP = GDP + F, dimana F = pendapatan neto atas faktor luar negeri
NNP = GNP – D, dimana D = depresiasi
NP = NNP – Ttl, dimana Ttl = pajak tidak langsung neto.

GDP = NP + Ttl + D – F
NP = GDP + F – D- Ttl
  
Konsep pendapatan nasional pertama kali dicetuskan oleh Sir William Petty dari Inggris yang berusaha menaksir pendapatan nasional negaranya(Inggris) pada tahun 1665. Dalam perhitungannya, ia menggunakan anggapan bahwa pendapatan nasional merupakan penjumlahan biaya hidup (konsumsi) selama setahun. Namun, pendapat tersebut tidak disepakati oleh para ahli ekonomi modern, sebab menurut pandangan ilmu ekonomi modern, konsumsi bukanlah satu-satunya unsur dalam perhitungan pendapatan nasional. Menurut mereka, alat utama sebagai pengukur kegiatan perekonomian adalah Produk Nasional Bruto (Gross National Product, GNP), yaitu seluruh jumlah barang dan jasa yang dihasilkan tiap tahun oleh negara yang bersangkutan diukur menurut harga pasar pada suatu Negara



Sumber:
kuswanto.staff.gunadarma.ac.id/.../3.+Pertumbuhan+dan+Perubahan+Struktur+Ekonomidocx.doc

PDB


Bab V
PDB, Pertumbuhan dan Perubahan Struktur Ekonomi
5.1 Produk Domestik Bruto
Dalam bidang ekonomi, produk domestik bruto (PDB) adalah nilai pasar semua barang dan jasa yang diproduksi oleh suatu negara pada periode tertentu. PDB merupakan salah satu metode untuk menghitung pendapatan nasional.
PDB diartikan sebagai nilai keseluruhan semua barang dan jasa yang diproduksi di dalam wilayah tersebut dalam jangka waktu tertentu (biasanya per tahun). PDB berbeda dari produk nasional bruto karena memasukkan pendapatan faktor produksi dari luar negeri yang bekerja di negara tersebut. Sehingga PDB hanya menghitung total produksi dari suatu negara tanpa memperhitungkan apakah produksi itu dilakukan dengan memakai faktor produksi dalam negeri atau tidak. Sebaliknya, PNB memperhatikan asal usul faktor produksi yang digunakan.
PDB Nominal merujuk kepada nilai PDB tanpa memperhatikan pengaruh harga. Sedangkan PDB riil <!-(atau disebut PDB Atas Dasar Harga Konstan)--> mengoreksi angka PDB nominal dengan memasukkan pengaruh dari harga.
PDB dapat dihitung dengan memakai dua pendekatan, yaitu pendekatan pengeluaran dan pendekatan pendapatan. Rumus umum untuk PDB dengan pendekatan pengeluaran adalah:
Di mana konsumsi adalah pengeluaran yang dilakukan oleh rumah tangga, investasi oleh sektor usaha, pengeluaran pemerintah oleh pemerintah, dan ekspor dan impormelibatkan sektor luar negeri.
Sementara pendekatan pendapatan menghitung pendapatan yang diterima faktor produksi:
PDB = sewa + upah + bunga + laba
Di mana sewa adalah pendapatan pemilik faktor produksi tetap seperti tanah, upah untuk tenaga kerja, bunga untuk pemilik modal, dan laba untuk pengusaha.
Secara teori, PDB dengan pendekatan pengeluaran dan pendapatan harus menghasilkan angka yang sama. Namun karena dalam praktek menghitung PDB dengan pendekatan pendapatan sulit dilakukan, maka yang sering digunakan adalah dengan pendekatan pengeluaran.





Sumber:

Masalah SDA


Bab IV
Pengelolaan Sumber Daya Alam Indonesia
4.1 Masalah sumber daya Alam struktur penguasaan sumber daya alam
     Masalah Sumber Daya Alam
Permasalahan pengelolaan sumberdaya alam menjadi sangat penting dalam pembangunan ekonomi pada masa kini dan masa yang akan datang. Di lain pihak sumberdaya alam tersebut telah banyak mengalami kerusakan-kerusakan, terutama berkaitan dengan cara-cara eksploitasinya guna mencapai tujuan bisnis dan ekonomi. Dalam laporan PBB pada awal tahun 2000 umpamanya, telah diidentifikasi 5 jenis kerusakan ekosistem yang terancam mencapai limitnya, yaitu meliputi ekosistem kawasan pantai dan sumberdaya bahari, ekosistem lahan pertanian, ekosistem air tawar, ekosistem padang rumput dan ekosistem hutan.
Kerusakan-kerusakan sumberdaya alam di dalam ekosistem-ekosistem tersebut terjadi terutama karena kekeliruan dalam pengelolaannya sehingga mengalami kerusakan yang disebabkan karena terjadinya perubahan besar, yang mengarah kepada pembangunan ekonomi yang tidak berkelanjutan.
Padahal sumberdaya tersebut merupakan pendukung utama bagi kehidupan manusia, dan karenanya menjadi sangat penting kaitannya dengan kegiatan ekonomi dan kehidupan masyarakat manusia yang mengarah kepada kecenderungan pengurasan (depletion) dan degradasi (degradation). Kecenderungan ini baik dilihat dari segi kualitas maupun kuantitasnya dan terjadi di hampir semua kawasan, baik terjadi di negara-negara maju maupun negara berkembang atau miskin.

Masalah sumber daya alam dalam beberapa sektor, yaitu:

DI SEKTOR MIGAS : Masalah kebijakan tambang migas di Indonesia : Minyak dan Gas Bumi (Migas), diyakini banyak kalangan sebagai komoditi tulang punggung ekonomi Indonesia hingga kini. Dilihat dari angka-angka, Migas memang berkontribusi paling tinggi dibanding sektor lain pada pendapatan (yang katanya) negara. Oleh karena itu, semua mata jadi tertutup, dan kita tidak dapat melihat berbagai masalah yang terjadi dalam penambangan migas. Akibatnya, Pertamina sebagai satu-satunya pemegang hak atas Migas di Indonesia bersama para kontraktornya leluasa berbuat sewenang-wenang atas kekayaan alam Indonesia.      Kesalahan utama kebijakan dan orientasi pertambangan di Indonesia bermula dari UU No 1 tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing yang diikuti penandatanganan kontrak karya (KK) generasi I antara pemerintah Indonesia dengan Freeport McMoran . Disusul dengan UU No 11 tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan. Sejak saat itu, Indonesia memilih politik hukum pertambangan yang berorientasi pada kekuatan modal besar dan eksploitatif. Dampak susulannya adalah keluarnya berbagai regulasi pemerintah yang berpihak pada kepentingan pemodal. Dari kebijaakan-kebijakannya sendiri, akhirnya pemerintah terjebak dalam posisi lebih rendah dibanding posisi pemodal yang disayanginya. Akibatnya, pemerintah tidak bisa bertindak tegas terhadap perusahaan pertambangan yang seharusnya patut untuk ditindak.

Sejak tahun 1967 hingga saat ini, pemerintah yang diwakili oleh Departemen Pertambangan dan Energi, (kini Departemen Energi dan Sumberdaya Mineral) seolah merasa bangga jika berhasil mengeluarkan izin pertambangan sebanyak mungkin. Tidak heran jika sampai dengan tahun 1999 pemerintah telah “berhasil” memberikan izin sebanyak 908 izin pertambangan yang terdiri dari kontrak karya (KK), Kontrak karya Batu Bara (KKB) dan Kuasa Pertambangan (KP), dengan total luas konsesi 84.152.875,92 Ha atau hampir separuh dari luas total daratan Indonesia . Jumlah tersebut belum termasuk perijinan untuk kategori bahan galian C yang perizinannya dikeluarkan oleh pemerintah daerah berupa SIPD. Walaupun baru sebagian kecil dari perusahaan yang memiliki izin itu melakukan kegiatan eksploitasi, namun dampaknya sudah terasa menguatirkan.
Berbagai kasus korupsi di dunia pertambangan belum satupun yang diusut tuntas. Eufemisme justru sering digunakan untuk menyelamatkan Pertamina dari tuduhan korupsi seperti kasus mis-manajemen yang diungkap pada Habibie. Selain masalah korupsi, banyak masalah lain yang juga belum terungkap dalam penambangan Migas. Misal saja, hak menguasai negara yang diberikan secara mutlak pada PERTAMINA, proses lahirnya Production Sharing Contract (Kontrak Bagi Hasil/PSC) antara PERTAMINA dengan perusahaan multinasional, rencana investasi yang diatur oleh perusahaan multinasional.
Di sisi lain, perkembangan RUU Migas UU Migas No. 44 Prp tahun 1960, kini sedang disiapkan penggantinya oleh pemerintah. Rancangan UU ini sempat menjadi kontroversial, karena terjadi perbedaan pandangan yang tajam antara pemerintah dan DPR-RI saat itu. Perdebatan yang mengemuka saat itu berkisar pada peran Pertamina, dan kepentingan ekonomi negara.
Production Sharing Contrac (Kontrak Bagi Hasil/PSC) Dalam usulan RUU Migas, pemerintah berkeinginan mengganti PSC dengan Kontrak Kerjasama, yang menyerupai Kontrak Karya dalam pertambangan umum. Padahal semua tahu model Kontrak Kerjasama ala Kontrak Karya, telah nyata-nyata merugikan bangsa yang dikeruk hasil alamnya oleh perusahaan tambang. Perdebatan menjadi tereduksi oleh bingkai penglihatan sistem kontrak, yang sangat diharapkan oleh investor.
Liberalisasi distribusi dan pemasaran migas, Pemerintah lewat RUU Migas berjanji untuk mengikis habis monopoli di PERTAMINA. Namun yang ditawarkan adalah membuka suatu kesempatan bagi perusahaan swasta lain untuk ikut berkompetisi dalam distribusi dan pemasaran migas. Sepintas ide ini cukup menarik. Namun ancaman di balik itu sungguh sangat mengerikan. Saat ini yang paling siap untuk berkompetisi adalah perushaan-perusahaan multinasional seperti Mobil Oil, Shell, Caltex, Texaco, Unocal, Vico, Total dan lain sebagainya. Karena mereka yang paling siap, maka mereka yang akan merebut pangsa pasar distribusi dan pemasaran migas di Indonesia. Maka yang akan terjadi adalah bergantinya Monopoli Pertamina pada Oligopoli perusahaan multinasional.
Ancaman besarnya modal yang akan masuk pada industri migas di Indonesia, juga menjadi tidak mendapatkan perhatian pemerintah. Padahal, dilihat dari rencana investasi yang sedang disiapkan oleh perusahaan multinasional dan campur tangan mereka lewat lembaga-lembaga keuangan internasional dalam kebijakan negara, adalah ancaman serius yang patut diperhatikan semua pihak. Perang saudara di Angola adalah satu contoh terparah akan betapa buruknya intervensi perusahaan multinasional pada keutuhan negara.
Isu lingkungan hidup merupakan isu yang sangat marjinal di kalangan politisi dan pemerintah. Seolah-olah aktivitas industri migas dilakukan di wilayah hampa kepemilikan dan kebal polusi. Padahal berbagai kasus menunjukan isu ini menjadi pemicu lahirnya perlawanan rakyat, seperti kasus Aceh, Riau dan Kaltim. Kasus Mobil Oil yang sudah lama disengketakan orang Aceh, masih juga belum cukup jadi referensi bagi pengambil kebijakan untuk mengubah susbstansi dan perilaku kebijakan. Negara secara semena-mena mereduksi perlawanan rakyat atas ketidakadilan menjadi persoalan perimbangan keuangan semata. Kontrak karya pertambangan yang berada dikawasan hutan lindung telah mencapai 17,669 juta ha atau 37,5 % dari total luas lahan kontrak karya seluas 47,059 juta ha. Kontribusi kerusakan hutan sejak tahun 1996 meningkat 2 juta ha per tahun.

DI SEKTOR KEHUTANAN : Kawasan hutan lindung/konservasi yang saat ini benar-benar sudah terancam keberadaannya diantaranya hutan lindung Pulau Gag-Papua yang sudah resmi menjadi lokasi proyek PT Gag Nickel/BHP, Tahura Poboya-Paneki oleh PT Citra Palu Mineral/Rio Tinto, Palu (Sulteng) dan Taman Nasional Meru Betiri di Jember Jawa Timur oleh PT Jember Metal, Banyuwangi Mineral dan PT Hakman. Belum lagi ancaman terhadap kawasan konservasi lainnya yang hampir semuanya dijarah oleh perusahaan tambang, seperti ; Taman Nasional Lore Lindu – Sulawesi tengah oleh PT. Mandar Uli Minerals/Rio Tinto, Taman Nasional Kerinci Sebelat oleh PT. Barisan Tropikal Mining dan Sari Agrindo Andalas; Kawasan Hutan lindung Cagar Alam Aketajawe dan Lalobata, Maluku Tengah oleh Weda Bay Minerals; Hutan lindung Meratus – Kalimantan Selatan oleh PT. Pelsart Resources NL dan Placer Dome; Taman Nasional Wanggameti oleh PT. BHP; Cagar Alam Nantu oleh PT. Gorontalo Minerals; dan Taman Wisata Pulau Buhubulu, oleh PT. Antam Tbk.
Terjadi perubahan luas kawasan hutan karena eksploitasi hutan tropis Indonesia secara besar besaran, dipacu dengan UU No. 5 Tahun 1967 tentang Ketentuan Ketentuan Pokok Kehutanan. Sejalan itu pula, diterbitkan UU No. 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing (PMA) dan UU No. 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), yang memberi ruang bagi para investor menanamkan modalnya di Indonesia. Selanjutnya diikuti dengan berbagai kebijakan yang memungkinkan para pengusaha besar kroni Orde Baru menguasai dan membabat hutan untuk membesarkan modalnya, misalnya PP No. 21 Tahun 1970 tentang Pengusahaan Hutan, PP No. 7 Tahun 1990 tentang Hutan Tanaman Industri, dan peraturan lainnya yang secara nyata tidak berpihak kepada
Struktur penguasaan kekayaan sumber daya alam di Indonesia banyak didominasi oleh pengusaha besar dengan kekuatan kapitalnya. Mereka dapat menguasai kawasan hutan, lahan dan pertambangan serta mengeksploitasinya sampai jutaan hektar luasnya dan puluhan tahun masa konsesinya. Sementara masyarakat setempat yang hidupnya mengandalkan sumber daya lahan tersebut secara turun temurun sebelum negara berdiri, nasibnya justru menjadi sengsara. Ketidakadilan distribusi penguasaan sumber daya alam ini sebagai basis konflik sosial yang riil terjadi dalam kehidupan rakyat. Ketimpangan pembangunan yang paling serius justru terjadi pada sub sektor kehutanan, antara pemegang Hak Pengusahaan Hutan (HPH) dengan rakyat.

Perusahaan pemegang HPH yang membawa izin dari pusat, tanpa menghiraukan kepentingan rakyat menebang pohon-pohon besar “milik negara”. Sementara akses rakyat setempat untuk sekedar memanfaatkan hasil hutan non-kayu (seperti rotan dan damar) ditutup secara sepihak.. Ada 574 perusahaan HPH yang dikatakan mengelola 59 juta ha hutan, padahal faktanya mereka tidak mengelola tetapi sekedar menebang bahkan membabat hutan tanpa menanam kembali. Beberapa konglomerat yang pernah memegang HPH sampai jutaan hektar, diantaranya Prajogo Pangestu seluas 3.536.800 Ha, Andi Sutanto (3.142.800 ha), Burhan Uray (3.996.200 ha), PO Suwandi (2.189.000 ha), dll. (BI, 23/10/98). Fakta lain mengatakan bahwa awal Juli 1999, Dephutbun mengumumkan 18 HPH yang berindikasi KKN para kroni Soeharto. 9 HPH/HPHTI diduga kuat melakukan KKN, 4 HPH dicabut pencadangannya, 5 HPH tidak diperpanjang izin konsesinya (Kompas, 9 Juli 1999) Dephutbun juga mengidentifikasikan bahwa seluas 3,03 juta ha lahan perkebunan dikuasai oleh 33 perusahaan besar di 7 propinsi.
Eksploitasi yang dilakukan para pemegang HPH sangat fantastis dalam rentang 10 tahun terakhir. Data memperlihatkan bahwa produksi kayu bulat mencapai 260,58 juta meter kubik, kayu gergajian 35,84 juta meter kubik, dan kayu lapis 98,052 juta meter kubik. Di sisi lain, ekspor kayu lapis Indonesia dalam 5 tahun terakhir mencapai 56,06 juta m3 dengan nilai devisa 18,73 milyar US$. Sayangnya, nilai devisa itu tidak dinikmati oleh rakyat, tidak juga oleh Pemerintah Daerah. Studi Walhi (1994) menunjukkan 85% keuntungan sektor kehutanan langsung dinikmati oleh para pengusaha, sementar sisanya oleh Pemerintah Pusat. Tampak jelas bahwa hasil eksploitasi bukan untuk rakyat. Indikator ini dapat dilihat dari tenaga kerja yang terlibat dalam usaha perkayuan pada HPH terbilang sangat kecil, yakni hanya 153.438 orang pada tahun 1997. Sementara di pihak lain, ada sekitar 20 juta jiwa rakyat yang mengharapkan hidupnya dari sumber daya hutan mengalami kemiskinan yang berkepanjangan. Bahkan akibat kebakaran hutan dan lahan 1997-1998, mereka mengalami proses pemiskinan antara 40-73 persen dibandingkan sebelum kebakaran.
Selama beberapa dasawarsa, penguasa Indonesia mendorong pertumbuhan ekonomi dengan mengorbankan lingkungan dan kehidupan masyarakat setempat yang berkelanjutan. Sikap ini tidak lepas dari dukungan pemerintah negara-negara Utara, program bantuan internasional dan perusahaan-perusahaan asing. Atas nama pembangunan hutan dirusak dan laut, sungai dan tanah tercemar. Masyarakat harus mengalah kepada HPH, HTI, pertambangan, pembangkit listrik dan proyek berskala besar lainnya. Ironisnya, keuntungan yang diperoleh hanya dinikmati oleh segelintir orang, kelompok elit yang kaya dan penanam modal internasional.





Sumber: