Analisa Kasus Sumber Waras Dalam Mata Subjek Hukum
Sudah
 beberapa pekan ini kita di hidangkan oleh kasus yang luar biasa disaat 
mendekati pilkada DKI Jakarta dengan keluar nya kasus dugaan korupsi RS 
Sumber Waras dimana kasus ini mencuat akibat hasil audit BPK yang 
mengatakan pembelian RS Sumber Waras yang dibeli oleh pemprov DKI telah 
merugikan negara sebesar 109 M yang menyeret gubernur DKI Jakarta saat 
ini yaitu Basuki Tjahja Purnama atau biasa disapa Ahok.
RS
 Sumber Waras merupakan rumah sakit yang berada dalam dua wilayah yaitu 
jalan tomang utara dan jalan kyai tapa yang mengakibatkan kasus ini 
muncul. Sebagaimana
 dikutip dari berbagai media hater ahok bahwa Badan Pemeriksa Keuangan 
(BPK) telah menyerahkan hasil audit investasi pembelian lahan Rumah 
Sakit Sumber Waras kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada awal 
Desember 2015 lalu.
Dalam
 temuannya, BPK menyebut Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) 
bersalah dalam pembelian lahan 3,6 hektar RS Sumber Waras sebesar Rp 
755 Miliar. Menurut BPK, dalam proses pembelian lahan tersebut setidaknya terdapat enam penyimpangan yang tidak sesuai dengan aturan. Poin
 yang menurut BPK paling fatal adalah terkait Nilai Jual Objek Pajak 
(NJOP) RS Sumber Waras yang mencapai Rp 20.755.000 per meter.
Padahal versi BPK, seharusnya NJOP untuk tanah yang berlokasi di jalan Tomang Utara itu hanya Rp 7.440.000.
PADAHAL
 FAKTANYA ADALAH: Berdasarkan data SIM PBB-P2 dari Direktorat Jenderal 
Pajak, NJOP lahan Sumber Waras  yang ditentukan pada 2013 naik dan 
disesuaikan menjadi Rp 20,7 juta.
Badan
 Pemeriksa Keuangan menyerahkan hasil audit investasi pembelian Rumah 
Sakit Sumber Waras kepada Komisi Pemberantasan Korupsi kemarin. BPK 
menuduh Gubernur Basuki Tjahaja Purnama bersalah membeli 3,6 hektar 
senilai Rp 755 miliar lahan Rumah Sakit Sumber Waras di Jakarta Barat 
itu pada 2014.
Basuki
 alias Ahok punya dalih untuk mematahkan tuduhan itu. Bagaimana fakta 
sebenarnya? Berikut ini dokumen dan keterangan-keterangan yang dimuat 
Koran Tempo edisi 8 Desember 2015.
Lokasi Salah
BPK: Lokasi lahan Sumber Waras bukan di Jalan Kiai Tapa, tapi di Jalan Tomang Utara.
Ahok: Lokasi tanah Sumber Waras seluas 3,6 hektare itu berada di Jalan Kyai Tapa, Grogol, Jakarta Barat bukan di Jalan Tomang.
FAKTA: Berdasarkan
 sertifikat Badan Pertanahan Nasional pada 27 Mei 1998, tanah itu berada
 di Jalan Kiai Tapa. Statusnya hak guna bangunan nomor 2878.
Jadi
 kicauan mantan orang kepercayaan SBY di akun twitternya sudah basi!! 
Karena jelas Ahok mengakui tanah tersebut di Jalan Kyai Tapa bukan di 
Jalan Tomang!
NJOP Keliru
BPK: Karena
 letaknya di Jalan Tomang Utara, basis pembelian lahan Sumber Waras 
memakai nilai jual obyek pajak jalan itu Rp  7 juta per meter persegi.
Ahok: Penentu
 NJOP Sumber Waras adalah Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan
 yang menyebutkan pajak lahan itu mengikuti NJOP Jalan Kiai Tapa.
FAKTA: Faktur
 yang ditandatangani Satrio Banjuadji, Kepala Unit Pelayanan Pajak 
Daerah Grogol menyebutkan tanah itu di Jalan Kyai Tapa dengan NJOP 
sebesar Rp 20,7 juta.
Tentu saja yang menentukan NJOP Sumber Waras adalah Dirjen Pajak!!
Kerugian
BPK: Pembelian
 lahan Sumber Waras merugikan negara Rp 191 miliar karena ada tawaran PT
 Ciputra Karya Utama setahun sebelumnya sebesar Rp 564 miliar.
Ahok: Tawaran
 Ciputra itu ketika nilai jual obyek pajak belum naik pada 2013. Pada 
2014, NJOP tanah di seluruh Jakarta naik 80 persen.
FAKTA: Berdasarkan
 data SIM PBB-P2 dari Direktorat Jenderal Pajak, NJOP lahan Sumber 
Waras  yang ditentukan pada 2013 naik dari Rp 12,2 juta sedangkan pada 
2014 Rp 20,7 juta.
Pembelian tanpa kajian
BPK: Pembelian lahan Sumber Waras kurang cermat karena tanpa kajian dan perencanaan yang matang.
Ahok: Dibahas dan disetujui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
FAKTA:
 APBD 2014: Pembelian tercantum di KUA-PPAS 2014 perubahan yang 
ditandatangani empat pimpinan DPRD 2014-2019: Ferrial Sofyan, 
Triwisaksana, Boy Bernadi Sadikin, dan Lulung Lunggana.
Sebenarnya
 sangat lucu sekali kalo menelusuri kasus ini dimana BPK kalo dimata 
subjek hukum ialah sebagai subjek hukum (Badan Hukum) sedangkan Ahok 
juga sebagai subjek hukum(Manusia) yang sangat perlu sekalian keadilan 
hukum di negeri ini tapi jika Ahok melaporkan hasil audit BPK peluang 
untuk menang juga sangat kecil seberapaa kuat pun ia menjadi subjek 
hukum belum terjamin juga dia dari hukum yang adil di negeri ini yang 
sudah sangat di nodai dengan intrik segala macam atas apa yang telah di 
perbuat oleh BPK
Tidak
 bisa dihabis pikir blunder yang dilakukan oleh BPK yang status nya 
sebagai badan audit tertinggi di negeri ini yang salah kaprah dalam 
penentuang wilayah tanah sebenernya BPK itu “Badan Pemeriksa Pertanahan”
 atau “Badan Pemeriksa Keuangan” .? Padahal badan pertanahan 
sendiri(BPN) secara gamplang mengatakan RS Sumber Waras berda di jalan 
kyai tapa
Ah..ntahlah
 apakah kasus ini sudah jatuh kepelukan ranah politik sebab kasus ini 
mencuat sangat berdekatan sekali dengan pilkada DKI Jakarta 2017 dan 
membuat para haters dan pesaingnya nyinyir sana sini tanpa tahu fakta 
sebenarnya ataukah ini cara ketua BPK untuk mengalihkan isu nya yang 
tercantum dalam Panama Papers ntahlah yang jelas mari kita berharap agar
 kasus ini cepat selesai dan gubernur DKI Jakarta tidak terlibat dalam 
kasus ini dan kasus ini terbukti keliru. 
Sumber webnya :
Anjar Pramudya                      (2C214927)
Aprilla Putrikasari (21214468 )
Berlianna Indah Permata (22214137)
Destika Fizriani (22214785)
Aprilla Putrikasari (21214468 )
Berlianna Indah Permata (22214137)
Destika Fizriani (22214785)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar