IAI merupakan pendiri
dan anggota International Federation of Accountants (IFAC), organisasi profesi
akuntan dunia yang merepresentasikan lebih 3 juta akuntan yang bernaung dalam
170 asosiasi profesi akuntan yang tersebar di 130 negara. Sebagai anggota IFAC,
IAI memiliki komitmen untuk melaksanakan semua standar internasional yang
ditetapkan demi kualitas tinggi dan penguatan profesi akuntan di Indonesia. IAI
juga merupakan anggota sekaligus pendiri ASEAN Federation of Accountants (AFA).
Saat ini IAI menjadi sekretariat permanen AFA.
Prinsip-prinsip Etika menurut IAI
Prinsip
etika menurut IAI dalam kongres VIII tahun 1998 :
- Tanggung Jawab Profesi
Dalam prinsip tanggung jawabnya sebagai profesional,
setiap anggota berkewajiban menggunakan pertimbangan moral dan profesional setiap
melakukan kegiatannya. Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting
dalam masyarakat. Sejalan dengan peranan tersebut, anggota memiliki tanggung
jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka.
- Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka
pelayanan kepada publik, mengormati kepercayaan publik, dan menunjukkan
komitmen atas profesionalisme. Kepentingan publik didefinisikan sebagai
kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan.
- Integritas
Integritas adalah suatu satu kesatuan yang
mendasari munculnya pengakuan profesional. Integritas merupakan
kualitas yang mendasari kepercayaan publik dan merupakan standar bagi
anggota dalam menguji semua keputusan yang diambilnya. Untuk memelihara dan
meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus menjaga tingkat
integritasnya dengan terus memaksimalkan kinerjanya serta mematuhi apa yang
telah menjadi tanggung jawabnya.
- Objektivitas
Objektivitas adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang
diberikan anggota berdasarkan apa yang telah pemberi nilai dapatkan. Prinsip
objektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur, secara
intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan
kepentingan atau berada di bawah pengaruh pihak lain.
- Kompetensi dan Kehati-hatian profesional
Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman. Anggota tidak
diperkenankan menggambarkan pengalaman kehandalan kompetensi atau pengalaman
yang belum anggota kuasai atau belum anggota alami. Kompetensi profesional
dapat dibagi menjadi 2 fase yang terpisah:
1. Pencapaian Kompetensi Profesional.
Pencapaian ini pada awalnya memerlukan standar pendidikan umum yang tinggi,
diikuti oleh pendidikan khusus, pelatihan dan ujian profesional dalam subjek-
subjek yang relevan. Hal ini menjadi pola pengembangan yang normal untuk
anggota.
2. Pemeliharaan
Kompetensi Profesional.
Kompetensi harus dipelihara dan dijaga melalui komitmen, pemeliharaan
kompetensi profesional memerlukan kesadaran untuk terus mengikuti perkembangan
profesi akuntansi, serta anggotanya harus menerapkan suatu program yang
dirancang untuk memastikan terdapatnya kendali mutu atas pelaksanaan jasa
profesional yang konsisten.
- Kerahasiaan
Dalam kegiatan umum auditor merupakan memeriksa beberapa yang seharusnya
tidak boleh orang banyak tahu, namun demi keprofesionalitasannya, para auditor
wajib menjaga kerahasiaan para klien yang diauditnya. Setiap anggota harus
menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selam melakukan jasa
profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa
persetujuan. Anggota mempunyai kewajiban untuk memastikan bahwa staff di bawah
pengawasannya dan orang- orang yang diminta nasihat dan bantuannya menghormati
prinsip kerahasiaan.
- Perilaku Profesional
Kewajiban untuk menghindari perbuatan atau tingkah laku yang dapat
mendiskreditkan atau mengurangi tingkat profesi harus dipenuhi oleh anggota
sebgai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota
yang lain, staff, pemberi kerja dan masyarakat umum.
- Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan profesionalitasnya sesuai dengan standar
teknis dan standar professional yang ditetapkan secara relevan. Standar
teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang
dikeluarkan oleh IAI, International Federation of Accountants, badan pengatur,
dan peraturan perundang- undangan yang relevan.
Sumber :
IAI, Kode Etik Akuntan
Indonesia, Prosiding Kongres VIII IAI, 1998
https://jokoaprianto14.wordpress.com/2016/10/25/kode-perilaku-profesional/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar