Peran
akuntan publik di pasar modal adalah memeriksa laporan keuangan dan memberikan
pendapat terhadap laporan keuangan. Di pasar modal dituntut pendapat wajar
(unqualified) terhadap laporan keuangan dari perusahaan yang akan menerbitkan
saham baru (Initial Public Offering) atau yang telah terdaftar di bursa.
Pendapat wajar berarti laporan keuangan telah disusun sesuai dengan Standar
Akuntansi Keuangan yang ditetapkan oleh IAI tanpa suatu catatan atau kekurangan
dan kesalahan material.
Tanggung
jawab akuntan di pasar modal dapat diklasifikasikan sebagai berikut:
a)
Tanggung jawab yuridis
Berkaitan
dengan opini yang diberikan akuntan yang dsampaikan kepada masyarakat, opini
akuntan dan penyampaian informasi lainnya harus sesuai dengan standar profesi
dan peraturan pasar modal yang berlaku. Pelaksanaan penugasan akuntan di pasar
modal tidak terlepas dari kemungkinan adanya tuntutan atau gugatan baik
administratif, perdata, maupun pidana
b)
Tanggung jawab finansial
Dalam
kaitannya dengan kemungkinan munculnya kerugian yang diderita oleh pihak
ketiga. Hal ini dapat mengakibatkan tuntutan ganti rugi dari pihak-pihak yang
merasa dirugikan tersebut.
c)
Tanggung jawab moral
Dalam
kaitannya dengan kewajiban akuntan untuk menjunjung tinggi kode etik akuntan
serta selalu menjaga sikap mental yang independen. Hal ini diperlukan mengingat
profesi akuntan sebagai profesi yang dipercaya oleh masyarakat sehingga harus
selalu menjaga kepercayaan yang diberikan dan menghindari tindakan-tindakan
yang dapat merugikan masyarakat.
Apabila ketiga tanggung jawab tersebut
dipahami maka diharapkan profesi akuntan yang bergerak di pasar modal selalu
berhati-hati dalam bersikap dan bertindak, sehingga akuntan tidak terjebak pada
hal-hal yang dapat merugikan akuntan yang bersangkutan dan profesi akuntan
secara keseluruhan. Akuntan yang terdaftar di Bapepam-LK mempunyai
tanggungjawab untuk turut menjaga kualitas informasi di Pasar Modal melalui
pemberian opini yang berkualitas dan independen atas laporan keuangan.
Salah
satu tugas pengawasan Bapepam adalah memberikan perlindungan kepada investor
dari kegiatan-kegiatan yang merugikan seperti pemalsuan data dan laporan
keuangan, window dressing, serta lain-lainnya dengan menerbitkan peraturan
pelaksana di bidang pasar modal. Dalam melindungi investor dari ketidakakuratan
data atau informasi, Bapepam sebagai regulator telah mengeluarkan beberapa
peraturan yang berhubungan dengan keaslian data yang disajikan emiten baik
dalam laporan tahunan maupun dalam laporan keuangan emiten.
Ketentuan-ketentuan
yang telah dikeluarkan oleh Bapepam dan LK antara lain adalah Peraturan Nomor:
VIII.A.2/Keputusan Ketua Bapepam Nomor: Kep-20/PM/2002 tentang
Independensi Akuntan yang Memberikan Jasa di Pasar Modal. Dalam
Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1.
Periode Audit adalah periode yang
mencakup periode laporan keuangan yang menjadi objek audit, review, atau
atestasi lainnya.
2.
Periode Penugasan Profesional adalah
periode penugasan untuk melakukan pekerjaan atestasi termasuk menyiapkan
laporan kepada Bapepam dan Lembaga Keuangan.
3.
Anggota Keluarga Dekat adalah istri
atau suami, orang tua, anak baik di dalam maupun di luar tanggungan, dan
saudara kandung.
4.
Fee Kontinjen adalah fee yang
ditetapkan untuk pelaksanaan suatu jasa profesional yang hanya akan dibebankan
apabila ada temuan atau hasil tertentu dimana jumlah fee tergantung pada temuan
atau hasil tertentu tersebut.
5.
Orang Dalam Kantor Akuntan Publik
adalah orang yang termasuk dalam penugasan audit, review, atestasi lainnya,
dan/atau non atestasi yaitu: rekan, pimpinan, karyawan professional, dan/atau
penelaah yang terlibat dalam penugasan.
Pada
tanggal 28 Pebruari 2011, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
(Bapepam dan LK) telah menerbitkan peraturan yang mengatur mengenai
independensi akuntan yang memberikan jasa di pasar modal, yaitu dengan
berdasarkan Peraturan Nomor VIII.A.2 lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK
Nomor : Kep-86/BL/2011 tentang Independensi Akuntan Yang Memberikan Jasa
di Pasar Modal. Peraturan Nomor VIII.A.2 tersebut merupakan
penyempurnaan atas peraturan yang telah ada sebelumnya dan bertujuan untuk
memberikan kemudahan bagi Kantor Akuntan Publik dalam memberikan jasa
profesional sesuai bidang tugasnya.
Beberapa
hal pokok perubahan dalam peraturan tersebut antara lain :
1.
memperluas ruang lingkup periode audit
yang mencakup periode laporan keuangan yang menjadi objek audit, review atau
atestasi lainnya
2.
memperluas ruang lingkup Periode
Penugasan Profesional dari Kantor Akuntan Publik atau Akuntan Publik, sehingga
dapat melakukan penugasan atestasi secara bersamaan
3.
mengubah ketentuan yang mengatur bahwa
Akuntan, Kantor Akuntan Publik, maupun Orang Dalam Kantor Akuntan Publik tidak
independen apabila memberikan jasa non atestasi kepada klien berupa jasa
perpajakan dengan pengecualian apabila telah memperoleh persetujuan terlebih
dahulu dari Komite Audit
4.
menambahkan ketentuan yang mengatur
bahwa Akuntan, Kantor Akuntan Publik, maupun Orang Dalam Kantor Akuntan Publik
tidak independen apabila memiliki sengketa hukum dengan klien
5.
menambahkan kewajiban pengungkapan
dalam laporan berkala kegiatan Akuntan sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor
X.J.2, dalam hal Akuntan, Kantor Akuntan Publik, maupun Orang Dalam Kantor
Akuntan Publik memberikan jasa perpajakan yang telah terlebih dahulu
mendapatkan persetujuan dari Komite Audit.
Sumber
:
·
https://ra3pila.wordpress.com/2012/03/08/peran-akuntan-publik-dalam-pasar-modal/