Senin, 18 April 2016

Analisa Kasus Sumber Waras Dalam Mata Subjek Hukum

Analisa Kasus Sumber Waras Dalam Mata Subjek Hukum

Sudah beberapa pekan ini kita di hidangkan oleh kasus yang luar biasa disaat mendekati pilkada DKI Jakarta dengan keluar nya kasus dugaan korupsi RS Sumber Waras dimana kasus ini mencuat akibat hasil audit BPK yang mengatakan pembelian RS Sumber Waras yang dibeli oleh pemprov DKI telah merugikan negara sebesar 109 M yang menyeret gubernur DKI Jakarta saat ini yaitu Basuki Tjahja Purnama atau biasa disapa Ahok.

RS Sumber Waras merupakan rumah sakit yang berada dalam dua wilayah yaitu jalan tomang utara dan jalan kyai tapa yang mengakibatkan kasus ini muncul. Sebagaimana dikutip dari berbagai media hater ahok bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyerahkan hasil audit investasi pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada awal Desember 2015 lalu.

Dalam temuannya, BPK menyebut Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bersalah dalam pembelian lahan 3,6 hektar RS Sumber Waras sebesar Rp 755 Miliar. Menurut BPK, dalam proses pembelian lahan tersebut setidaknya terdapat enam penyimpangan yang tidak sesuai dengan aturan. Poin yang menurut BPK paling fatal adalah terkait Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) RS Sumber Waras yang mencapai Rp 20.755.000 per meter.
Padahal versi BPK, seharusnya NJOP untuk tanah yang berlokasi di jalan Tomang Utara itu hanya Rp 7.440.000.
PADAHAL FAKTANYA ADALAH: Berdasarkan data SIM PBB-P2 dari Direktorat Jenderal Pajak, NJOP lahan Sumber Waras  yang ditentukan pada 2013 naik dan disesuaikan menjadi Rp 20,7 juta.
Badan Pemeriksa Keuangan menyerahkan hasil audit investasi pembelian Rumah Sakit Sumber Waras kepada Komisi Pemberantasan Korupsi kemarin. BPK menuduh Gubernur Basuki Tjahaja Purnama bersalah membeli 3,6 hektar senilai Rp 755 miliar lahan Rumah Sakit Sumber Waras di Jakarta Barat itu pada 2014.

Basuki alias Ahok punya dalih untuk mematahkan tuduhan itu. Bagaimana fakta sebenarnya? Berikut ini dokumen dan keterangan-keterangan yang dimuat Koran Tempo edisi 8 Desember 2015.

Lokasi Salah

BPK: Lokasi lahan Sumber Waras bukan di Jalan Kiai Tapa, tapi di Jalan Tomang Utara.

Ahok: Lokasi tanah Sumber Waras seluas 3,6 hektare itu berada di Jalan Kyai Tapa, Grogol, Jakarta Barat bukan di Jalan Tomang.

FAKTA: Berdasarkan sertifikat Badan Pertanahan Nasional pada 27 Mei 1998, tanah itu berada di Jalan Kiai Tapa. Statusnya hak guna bangunan nomor 2878.
Jadi kicauan mantan orang kepercayaan SBY di akun twitternya sudah basi!! Karena jelas Ahok mengakui tanah tersebut di Jalan Kyai Tapa bukan di Jalan Tomang!


NJOP Keliru

BPK: Karena letaknya di Jalan Tomang Utara, basis pembelian lahan Sumber Waras memakai nilai jual obyek pajak jalan itu Rp  7 juta per meter persegi.
Ahok: Penentu NJOP Sumber Waras adalah Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan yang menyebutkan pajak lahan itu mengikuti NJOP Jalan Kiai Tapa.

FAKTA: Faktur yang ditandatangani Satrio Banjuadji, Kepala Unit Pelayanan Pajak Daerah Grogol menyebutkan tanah itu di Jalan Kyai Tapa dengan NJOP sebesar Rp 20,7 juta.
Tentu saja yang menentukan NJOP Sumber Waras adalah Dirjen Pajak!!

Kerugian

BPK: Pembelian lahan Sumber Waras merugikan negara Rp 191 miliar karena ada tawaran PT Ciputra Karya Utama setahun sebelumnya sebesar Rp 564 miliar.

Ahok: Tawaran Ciputra itu ketika nilai jual obyek pajak belum naik pada 2013. Pada 2014, NJOP tanah di seluruh Jakarta naik 80 persen.

FAKTA: Berdasarkan data SIM PBB-P2 dari Direktorat Jenderal Pajak, NJOP lahan Sumber Waras  yang ditentukan pada 2013 naik dari Rp 12,2 juta sedangkan pada 2014 Rp 20,7 juta.

Pembelian tanpa kajian

BPK: Pembelian lahan Sumber Waras kurang cermat karena tanpa kajian dan perencanaan yang matang.

Ahok: Dibahas dan disetujui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

FAKTA: APBD 2014: Pembelian tercantum di KUA-PPAS 2014 perubahan yang ditandatangani empat pimpinan DPRD 2014-2019: Ferrial Sofyan, Triwisaksana, Boy Bernadi Sadikin, dan Lulung Lunggana.

Sebenarnya sangat lucu sekali kalo menelusuri kasus ini dimana BPK kalo dimata subjek hukum ialah sebagai subjek hukum (Badan Hukum) sedangkan Ahok juga sebagai subjek hukum(Manusia) yang sangat perlu sekalian keadilan hukum di negeri ini tapi jika Ahok melaporkan hasil audit BPK peluang untuk menang juga sangat kecil seberapaa kuat pun ia menjadi subjek hukum belum terjamin juga dia dari hukum yang adil di negeri ini yang sudah sangat di nodai dengan intrik segala macam atas apa yang telah di perbuat oleh BPK

Tidak bisa dihabis pikir blunder yang dilakukan oleh BPK yang status nya sebagai badan audit tertinggi di negeri ini yang salah kaprah dalam penentuang wilayah tanah sebenernya BPK itu “Badan Pemeriksa Pertanahan” atau “Badan Pemeriksa Keuangan” .? Padahal badan pertanahan sendiri(BPN) secara gamplang mengatakan RS Sumber Waras berda di jalan kyai tapa

Ah..ntahlah apakah kasus ini sudah jatuh kepelukan ranah politik sebab kasus ini mencuat sangat berdekatan sekali dengan pilkada DKI Jakarta 2017 dan membuat para haters dan pesaingnya nyinyir sana sini tanpa tahu fakta sebenarnya ataukah ini cara ketua BPK untuk mengalihkan isu nya yang tercantum dalam Panama Papers ntahlah yang jelas mari kita berharap agar kasus ini cepat selesai dan gubernur DKI Jakarta tidak terlibat dalam kasus ini dan kasus ini terbukti keliru.
Sumber webnya :
Anjar Pramudya                      (2C214927)
Aprilla Putrikasari                   (21214468 )
Berlianna Indah Permata        (22214137)
Destika Fizriani                       (22214785)

Minggu, 20 Maret 2016

Subyek Hukum

SUBYEK HUKUM

Subjek Hukum~  Sudah menjadi pengertian umum bahwa hukum merupakan suatu sistem tertentu dalam menjalankan pelaksanaan atas serangkaian kekuasaan yang ada pada lembaga. Untuk menjalankan rangkaian kekuasaan tersebut telah disebutkan dibutukannya suatu hukum, suatu hukum tersebut juga membutuhkan subyek hukum sebagai suatu sarana dan prasarana atas terlaksananya hukum.

Pengertian subyek hukum Subyek Hukum adalah sesuatu yang menurut hukum yang memiliki hak dan kewajiban yang memiliki kewenangan untuk bertindak untuk melakukan perbuatan hukum. Subyek hukum merupakan pendukung hak menurut kewenangan atau kekuasaan yang nantinya akan menjadi pendukung sebuah hak..Undang-undang membagi subyek hukum menjadi dua bagian, yakni sebagai berikut :

1) Manusia / orang pribadi ( naturlijke persoon ) yang sehat rohaninya/ jiwanya, dan tidak dibawah    pengampuan.
2) Badan hukum ( rechts persoon ).

Dari penjabaran di atas, berikut ini pengertian dari subyek hukum yang dikemukakan oleh beberapa ahli, meliputi :
1.  Prof. Subekti, menyebutkan bahwa subyek hukum merupakan pendukung dari hak dan kewajiban
     yang ada.
2.  Riduan Syahrani, subyek hukum merupakan pembawa hak atau subyek di dalam hukum
3.  Prof. Sudikno, subyek hukum merupakan segala sesuatu yang mendapat hak an kewajiban dari
     hukum.

dari ketiga pengertian di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa subyek hukum adalag pemegang kekuasaan dari hak dan kewajiban yang berlaku menurut hukum. Dalam hukum Indonesia, yang menjadi subyek hukum ialah manusia.

Salah satu jenis subyek hukum ialah manusia biasa. Manusia biasa sebagai suyek hukum memiliki hak dan mampu dalam mejalankan haknya oleh keberlakuan hukum yang berlaku. Keberlakuan hukum tersebut diatur dalam pasal 1 KUH perdata yang menyatakan bahwa untuk menikmati hak kewarganegaraannya tidak tergantung kepada hak kewarganegaraannya, dan setiap manusia pribadi sesuai dengan hukum cakap bertindak sebagai subyek hukum.

Menurut pasal 330 KUH Perdata ( B.W), seseorang belum menjadi subyek hukum yang cakap sebelum berusia 21 tahun atau belum dewasa; Namun ketentuan pasal 330 BW tersebut tidak berlaku, jika ia sudah menikah, maka orang tersebut dikategorikan dewasa, ketentuan tersebut juga diatur dalam Pasal 47Undang-undang No.1 tahun 1974 tentang Perkawinan untuk pria usia minimal 19 tahun dan wanita 16 tahun.

Sementara itu menurut hukum adat seseorang dapat dianggap cakap untuk melakukan perbuatan hukum sebagai subyek hukum, didasarkan pada kriteria jika ia sudah mandiri atau sudah bekerja, sudah menikah dan mempunyai tempat tinggal terpisah dari orang tuanya Sedangkan badan hukum sebagai subyek hukum berwenang melakukan tindakan hukum dilakukan oleh pengurusnya atas nama suatu badan hukum tersebut sesuai atau berdasarkan kewenangan yang ditentukan oleh anggaran dasar badan hukum tersebut.

Menurut hukum yang dapat disebut sebagai badan hukum harus memenuhi syarat tertentu. Misalnya Perseroan Terbatas ( P.T.) dimana akta pendirian perusahaannya harus disahkan oleh Menteri Kehakiman dan HAM serta diumumkan dalam lembaran Berita Negara Republik Indonesia, sedangkan badan hukum lain seperti misalnya Yayasan tunduk kepada Undang-undang Nomor 16 tahun 2001 tentang yayasan, Koperasi tunduk kepada undang-undang perkoperasian dan Badan Usaha Milik Negara selain terikat pada undang-undang No.19 tahun 1969 dan undang-undang terkait lainnya.

Teori Badan Hukum sebagai subyek Hukum Ada beberapa teori yang melandasi badan hukum dikategorikan sebagai subyek hukum , yakni sebagai berikut :

a. Teori fiksi yang menyatakan bahwa badan hukum sebagai subyek hukum selaholah badan hukum adalah manusia, sehingga badan hukum sebagai subyek hukum memang dikehendaki oleh hukum.
b. Teori kekayaan, yang menyatakan badan hukum sebagai subyek hukum karena badan hukum itu mempunyai kekayaan yang terpisah dari kekayaan pengurusnya.
c. Teori Organ, yang menyatakan badan hukum sebagai subyek hukum mempunyai organ-organ untuk melakukan perbuatan hukum.


Subjek Hukum dalam ruang lingkup hukum perdata dan hukum pidana

Subyek Hukum Perdata 

1.   Orang
Subekti dalam bukunya yang berjudul Pokok-Pokok Hukum Perdata (hal. 19-21) mengatakan bahwa dalam hukum, orang (persoon) berarti pembawa hak atau subyek di dalam hukum. Sebagaimana kami sarikan, seseorang dikatakan sebagai subjek hukum (pembawa hak), dimulai dari ia dilahirkan dan berakhir saat ia meninggal. Bahkan, jika diperlukan (seperti misalnya dalam hal waris), dapat dihitung sejak ia dalam kandungan, asal ia kemudian dilahirkan dalam keadaan hidup.
2.   Badan Hukum
Subekti (Ibid, hal 21) mengatakan bahwa di samping orang, badan-badan atau perkumpulan-perkumpulan juga memiliki hak dan melakukan perbuatan hukum seperti seorang manusia. Badan-badan atau perkumpulan-perkumpulan itu mempunyai kekayaan sendiri, ikut serta dalam lalu lintas hukum dengan perantara pengurusnya, dapat digugat, dan dapat juga menggugat di muka hakim.

Pada sumber lain, penjelasan dalam artikel Metamorfosis Badan Hukum Indonesia mengatakan bahwa dalam hukum perdata telah lama diakui bahwa suatu badan hukum (sebagai suatu subyek hukum mandiri; persona standi in judicio) dapat melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatig handelen; tort). Badan hukum mempunyai kewenangan melakukan perbuatan hukum seperti halnya orang, akan tetapi perbuatan hukum itu hanya terbatas pada bidang hukum harta kekayaan. Mengingat wujudnya adalah badan atau lembaga, maka dalam mekanisme pelaksanaannya badan hukum bertindak dengan perantara pengurus-pengurusnya.

Lebih lanjut dikatakan dalam artikel itu bahwa badan hukum perdata terdiri dari beberapa jenis, diantaranya perkumpulan, sebagaimana terdapat dalam Pasal 1653 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”); Perseroan Terbatas (Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas);Koperasi (Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian); dan Yayasan (Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Yayasan sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2004).

Subyek Hukum Publik (Pidana)

1.   Orang
Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro, S.H. dalam bukunya Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia (hal. 59) mengatakan bahwa dalam pandangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), yang dapat menjadi subjek tindak pidana adalah seorang manusia sebagai oknum. Ini terlihat pada perumusan-perumusan dari tindak pidana dalam KUHP yang menampakkan daya berpikir sebagai syarat bagi subjek tindak pidana itu, juga terlihat pada wujud hukuman/pidana yang termuat dalam pasal-pasal KUHP, yaitu hukuman penjara, kurungan, dan denda. 
2.    Badan Hukum (Korporasi)
Masih bersumber pada artikel Metamorfosis Badan Hukum Indonesia, dalam ilmu hukum pidana, gambaran tentang pelaku tindak pidana (kejahatan) masih sering dikaitkan dengan perbuatan yang secara fisik dilakukan oleh pelaku (fysieke dader).

Dalam pustaka hukum pidana modern telah diingatkan, bahwa dalam lingkungan sosial ekonomi atau dalam lalu lintas perekonomian, seorang pelanggar hukum pidana tidak selalu perlu melakukan kejahatannya itu secara fisik.

Karena perbuatan korporasi selalu diwujudkan melalui perbuatan manusia (direksi; manajemen), maka pelimpahan pertanggungjawaban manajemen (manusia; natural person), menjadi perbuatan korporasi (badan hukum; legal person) dapat dilakukan apabila perbuatan tersebut dalam lalu lintas kemasyarakatan berlaku sebagai perbuatan korporasi. Ini yang dikenal sebagai konsep hukum tentang pelaku fungsional (functionele dader).

KUHP belum menerima pemikiran di atas dan menyatakan bahwa hanya pengurus (direksi) korporasi yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum pidana (criminal liability). Namun, pada perkembangannya korporasi juga dapat dimintakan pertanggungjawaban secara hukum. Konsep ini pertama kali diperkenalkan oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dari penjelasan di atas dapat diketahui bahwa baik hukum perdata maupun hukum pidana, subjek hukum terdiri dari orang dan badan hukum. Dalam hukum perdata dan hukum pidana keduanya mengakui bahwa badan hukum mempunyai kewenangan melakukan perbuatan hukum seperti halnya orang. Hal ini karena perbuatan badan hukum selalu diwujudkan melalui perbuatan manusia.
Selain itu, baik dalam hukum pidana maupun hukum perdata, badan hukum dalam melakukan perbuatan hukum bertindak dengan perantaraan pengurus-pengurusnya. Dalam hukum pidana, karena perbuatan badan hukum selalu diwujudkan melalui perbuatan manusia (direksi), maka pelimpahan pertanggungjawaban pidananya terdapat pada manusia, dalam hal ini diwakili oleh direksi.
Perbedaannya, dalam KUHP tidak diatur mengenai pertanggungjawaban Direksi, hanya pertanggungjawaban individual. Akan tetapi, pada perkembangannya, dalam peraturan perundang-undangan dikenal juga tindak pidana korporasi.

Dasar hukum:
    1915;
5. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Yayasan sebagaimana yang telah diubah
   
Sumber Bukunya :
  • M.Muchtar Riva’i, Diktat Hukum Bisnis, untuk kalangan sendiri, di Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Ahmad Dahlan Jakarta, tanpa tahun. 
  • Subekti. 2003. Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta: Intermasa.
  • Wirjono Prodjodikoro. 2003. Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia. Bandung: Refika Aditama.


Sumber Webnya : 


 Nama Kelompok B :
  • Anjar Pramudya               (2C214927)
  • Aprilla Putrikasari           (21214468 )
  • Berlianna Indah Permata (22214137 )
  • Destika Fizriani                (22214785)



Sabtu, 14 November 2015

Kunjungan Koperasi

Pengalaman menuju Koperasi Teratai Mandiri

Pada hari Kamis tanggal 5 November 2015 saya bersama teman-teman kelompok saya berencana untuk pergi ke Koperasi Teratai Mandiri. Kami berjanji bertemu di Kampus Gunadarma tepatnya di Kampus E Kelapa 2 Depok. Saya berangkat dari rumah menggunakan kereta, karena rumah saya berlokasi di daerah Bogor maka jarak tempuh rumah saya ke Depok lumayan jauh sekitar 30-45 Menit. Saya berangkat dari rumah sekitar jam 7 pagi dan sampai sekitar jam setengah 8. Lalu saya menunggu teman-teman kelompok saya datang.
Setelah semua sudah berkumpul kami semua langsung menuju ke Koperasi Teratai Mandiri yang berada di Korps Brimob Polri, Jl. Akses UI Cimanggis Kelapa dua Depok dengan menggunakan jasa angkutan umum. Lama jarak tempuh dari dari kampus E Gunadarma ke Koperasi Teratai Mandiri hanya sekitar 5-7 Menit dan kami pun sampai tepat didepan Koperasi Teratai Mandiri. 
KOPERASI TERATAI MANDIRI


Sejarah Koperasi Teratai Mandiri
Pada tanggal 20 Mei 1984, di prekasai oleh Drs. Merdekansyah didirikan sebuah koperasi bernama Koperasi Teratai Mandiri yang beralamat di Jalan Akses UI Kelapa Dua Cimanggis, Depok. Awal didirikannya koperasi ini diberi nama Primer Koperasi Kepolisian Korps Brigade Mobil atau Primkoppol Korps Brimob. Tahun 1998 Koperasi Primkoppol Korps Brimob sah menjadi badan hukum, dengan nomor badan hukum 8107/BH/PAD/KWK No. 10/111-1998 melalui surat kepada kantor wilayah Departemen Koperasi provinsi Jawa Barat. Karena ada peraturan baru dari Kepolisian RI bahwa koperasi POLRI tidak boleh mengandung unsur nama POLRI, maka pada tanggal 18 Maret 2011 Primkoppol Korps Brimob diganti namanya menjadi Koperasi Teratai Mandiri.
Tujuan didirikannya Koperasi Teratai Mandiri adalah sebagai suatu lembaga yang membantu dan mempermudah anggotanya yaitu para anggota Brimob kota Depok dalam bentuk pinjaman usaha, jasa lelang, sewa tempat usaha secara mudah.
Koperasi Teratai termasuk Koperasi Parpol atau disebut Karpol. Koperasi Teratai merupakan Koperasi Terbaik diantara koperasi-koperasi lain dikarenakan koperasi ini terbuka untuk umum termasuk masyarakat yang ada disekitar koperasi. Koperasi ini hanya beranggotakan karyawan dan anggota Brimob setempat, sedangkan masyarakat luar belum bisa masuk ke dalam susunan anggota koperasi.

Pengurus dan Karyawan Koperasi Teratai Mandiri
Ketua                         : Bambang Winarno
Sekretaris                  : Firman Eka Chahya
Bendahara                 : Anastasia Tri Basuki
Manager                    : Windi Lestari
Ka. Unit Jasa             : Dedi Hermansyah
Ka. Unit Toko           : Agus Supriyanto
Ka. Unit MM             : Kushadi
Ka. Unit SP               : Sutiyanto
Jumlah anggota sekitar 540 anggota dan karyawan kontrak sebanyak 28 orang.
Keuntungan
·        Keuntungan yang diperoleh Koperasi Teratai Mandiri adalah :
·        Membantu anggota
·        Mensejahterakan anggota

Hambatan
·  Setiap bidang usaha selalu memiliki hambatan dalam menjalankan usahanya tidak terkecuali Koperasi Teratai Mandiri, hambatan yang terjadi diantaranya adalah :
·       Bila ada anggota bersangkutan dan meninggal dunia, asuransi sebagai jaminan tersebut sulit dicairkan
·        Kurangnya SDM profesional

Permasalahan
Permasalahan yang dihadapi oleh Koperasi Teratai Mandiri adalah :
·        Sumber daya manusia yang kurang memadai
·        Sarana dan prasarana
·        Dukungan instansi
·        Kepercayaan anggota
·        Perbedaan persepsi antara instansi dengan koperasi
·        Persaingan usaha yang dikarenakan ketidakfokusan

Pendapatan Koperasi
Target pendapatan Koperasi Teratai Mandiri tahun ini adalah sebesar Rp 3.100.000.000, dimana pada tahun-tahun sebelumnya pendapatan koperasi Brimob selalu meningkat. Misalnya, pada tahun 2009 hanya sebesar Rp 1.354.744.175 sedangkan pada tahun 2010 pendapatan koperasi sebesar Rp 2.353.785.201, pada tahun 2011 pendapatan koperasi meningkat lagi sebesar kurang lebih Rp 3.000.503.104.
Bidang Usaha
Koperasi Teratai memiliki 4 macam bidang usaha yaitu :
1.     Unit Simpan Pinjam
2.     Permodalan dari anggota
3.     Permodalan dari perbankan (modal gabungan) :
·        ü  Bank Mandiri           : Rp 4.000.000.000
·        ü  Bank BNI                   : Rp 25.000.000.000
·        ü  Bank BSM                 : Rp 23.400.000.000
·        ü  Bank BJBS                 : Rp 10.000.000.000
4.     Unit Mini Market (Tunai) dan Toko (Kredit)
Target  1,2 M dalam 1 tahun

Permodalan :
·        Anggota
·        Supplier
·        Konsinyasi


     Konsumen :
·        Anggota
·        Umum

Tujuan :
·        Meningkatkan pelayanan dan menyediakan berbagai perlengkapan anggota
·        Meningkatkan unit-unit usaha baik dalam pengadaan barang-barang persediaan dan pelayanan konsumen
·        Meningkatkan kemampuan dan ketrampilan SDM market dalam peningkatan etos kerja

Unit Jasa
·        Bekerja sama dengan Dinas Pengadaan Barang dan Jasa
·        Penyediaan kendaraan bermotor
·        Kerjasama marketing perusahaan
·        Pembinaan pedagang
·        Penyewaan kios dan bangunan
Foto bersama Bapak Kepala Koperasi Teratai Mandiri:


Contoh barang yang dijual di Koprasi Teratai Mandiri:
 
Sumber :
Koperasi Teratai Mandiri, Korps Brimob Polri, Jl. Akses UI Cimanggis Kelapa dua Depok, Jawa Barat, Indonesia.

Nama Kelompok :
 Aprilla Putrikasari (21214468)
 Berlianna Indah Permata(22214137)
Dewi Ayu Agustia(22214868)
Dewi Shinta Pratiwi(22214891)
Destika Fizriani(22214785)
Dicky Putra Sadewa(23214044)
2EB10