KOPERASI
A. Pengertian Koperasi :
Koperasi adalah organisasi ekonomi rakyat yang
berwatak sosial, beranggotakan
orang-orang atau badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi
sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan (Pasal 3 UU No. 12
Tahun 1967).
Dalam pengertian yang
lain, yakni dalam Pasal 1 No. UU RI No. 25 Tahun 1992 tentang
perkoperasian, menegaskan bahwa yang dimaksudkan dengan koperasi adalah badan
usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Pengertian koperasi juga
dapat dilakukan dari pendekatan asal yaitu kata koperasi berasal dari bahasa
Latin "coopere", yang dalam bahasa Inggris disebut cooperation.
Co berarti bersama dan operation berarti bekerja, jadi cooperation berarti
bekerja sama. Terminologi koperasi yang mempunyai arti "kerja sama",
atau paling tidak mengandung makna kerja sama.
A. Pengertian
Koperasi Menurut
Para Ahli :
1.
Menurut International Labour
Organization (ILO) :
Cooperative
defined as an association of person usually of limited means, who have
voluntarily joined together to achieve a common economic end through the
formation of a democratically controlled business organization, making
equitable contribution to the capital required and accepting a fair share of
the risk and benefits of the undertaking.
2.
Menurut Arifinal Chaniago :
Koperasi
adalah suatu perkumpulan beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang
memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama
secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan
jasmaniah para anggotanya.
3.
Menurut P.J.V. Dooren :
Koperasi
tidaklah hanya kumpulan orang-orang, akan tetapi dapat juga merupakan kumpulan
dari badan-badan hukum (corporate).
4.
Menurut Moh. Hatta :
Koperasi
adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan
tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan
memberi jasa kepada kawan berdasarkan prinsip seorang buat semua dan semua buat
seorang.
5.
Menurut Munkner :
Koperasi
adalah organisasi tolong menolong yang menjalankan urusniaga secara kumpulan, yang
berazaskan konsep tolong menolong. Aktivitas dalam urusan niaga semata-mata
bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong.
6.
Menurut UU No. 25 1992 :
Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi,
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat, yang beradasarkan atas azas kekeluargaan.
Referensi :
- Harsono, Y. 2006. Ideologi Koperasi Menatap Masa Depan. Yogyakarta: Pustaka Widyatama.
- Sitio, Arifin. 2001. Koperasi: Teori dan Praktik. Jakarta: Erlangga.
Nama
Kelompok :
Destika Fizriani
(22214785)
Dewi
Ayu Agustia (22214868)
Kelas
:
2EB10